spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalPemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR untuk Pekerja Swasta, BUMN,...

Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan Ojek Online Menjelang Idul Fitri 2025

tribundepok.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Pengumuman ini menjadi salah satu keputusan penting yang diambil oleh Pemerintah Indonesia setelah serangkaian rapat yang digelar oleh kabinet untuk memastikan bahwa kesejahteraan pekerja tetap terjaga di momen Lebaran 2025.

Dalam pengumuman yang disampaikan Senin, 10 Maret 2025, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemberian THR bagi pekerja baik di sektor swasta, BUMN, dan BUMD harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini bertujuan agar seluruh pekerja dapat merasakan manfaat dari tunjangan tersebut sebelum merayakan hari kemenangan.

“Untuk memastikan seluruh pekerja merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita, pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya.

Keputusan tersebut, menurut Presiden, diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam rapat antara para menteri di Kabinet Merah Putih. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada kesejahteraan para pekerja, terutama di momen-momen penting seperti Idul Fitri.

Adapun rincian lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR ini akan disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa perusahaan, baik swasta maupun milik negara, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pemberian tunjangan ini.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang bekerja di bawah perusahaan layanan berbasis aplikasi. Mengingat kontribusi penting yang mereka berikan dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia, Presiden mengimbau agar perusahaan-perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

“Para pengemudi ojek online dan kurir telah memberikan kontribusi yang sangat besar, terutama dalam mendukung layanan transportasi dan logistik yang semakin berkembang di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada mereka, dengan memperhatikan keaktifan kerja para pengemudi dan kurir,” jelas Presiden Prabowo.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, mengingat peran penting pengemudi dan kurir online dalam memfasilitasi mobilitas dan distribusi barang di seluruh penjuru tanah air. Dengan adanya perhatian lebih dari pemerintah, diharapkan para pekerja di sektor ini dapat merasakan manfaat dan penghargaan yang setimpal.

Pengumuman mengenai pemberian THR dan bonus hari raya ini, diharapkan dapat memberikan rasa adil bagi seluruh pekerja di Indonesia. Selain itu, dengan mekanisme yang jelas, diharapkan sektor swasta dan perusahaan milik negara dapat segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku, sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik dan penuh kebahagiaan.***

Editor : Joko Warihnyo

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com