tribundepok com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilodong mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait pelanggaran serius dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum 2024. Sebanyak 574 APK ditemukan melanggar aturan, memicu kekhawatiran akan keselamatan dan ketertiban dalam tahapan kampanye.
Ketua Divisi SDM Organisasi, Data, dan Informasi Panwaslu Kecamatan Cilodong, Dedi Muliana, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut. “Kami disini sebagai pengawasan tahapan kampanye, sudah memasuki minggu ke-11 atau 3 bulan dari November 2023, pelanggaran tertinggi adalah metode kampanye sorotan dalam pemasangan alat peraga dan semerawut ada sebanyak 574 APK,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Sekretariat Panwaslu.Sabtu 27 Januari 2024
Menurut laporan yang disampaikan, pelanggaran terutama terjadi dalam pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Dedi menekankan pentingnya upaya preventif, edukasi, dan sosialisasi untuk memastikan kesadaran akan aturan kampanye. “Sesuai peraturan kampanye PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, pendidikan, tempat ibadah, atau pinggir jalan protokol,” tambahnya.
Wilayah yang paling banyak terdampak oleh pelanggaran ini adalah Jalan H.Dimun, Cilodong, Jalan H.Abdul Gani, dan Kali Mulya. “Rata-rata, APK dipasang di tiang listrik dan pohon, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Dedi.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Panwaslu Kecamatan Cilodong telah melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok. “Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP terhadap pelanggaran pemasangan APK. Saat ini, kita masih menunggu instruksi dari Bawaslu Depok untuk menertibkan APK yang melanggar, biasanya dilakukan menjelang hari tenang,” jelasnya.
Dalam konteks serupa, sebuah insiden di kawasan Cilodong mencuat setelah pemasangan baliho yang dianggap membahayakan pengendara. “Ada di satu wilayah yaitu kawasan Cilodong ada pemasangan baliho yang dianggap membahayakan pengendara terpasang di gang akhirnya diturunkan warga tanpa merusak,” ungkap sumber terkait.
Pihak berwenang terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan demi terciptanya Pemilihan Umum yang bersih dan damai.( Joko Warihnyo )