tribundepok.com – Panitia ajudikasi, satuan tugas yuridis, fisik, dan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Depok tahun 2024 telah resmi dilantik oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan, pada Rabu, 31 Januari 2024.
Fungsi, tugas, dan tanggung jawab Satgas PTSL BPN Kota Depok telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Nomor: 30/SK-32.76.UP.02.03/I/2024, yang mengatur susunan Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Yuridis, Satuan Tugas Fisik, dan Satuan Tugas Administrasi PTSL di Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Indra Gunawan menegaskan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, telah berhasil melaksanakan pendaftaran lebih dari 110 juta bidang tanah secara nasional. Di Kota Depok sendiri, dalam satu tahun terakhir, telah terdaftar lebih dari 3000 bidang, mencapai target yang ditetapkan.
Indra Gunawan menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai panitia ajudikasi, karena tugas mereka memegang peranan vital dalam menentukan hajat hidup orang banyak. Dia mengingatkan para petugas untuk tidak mengorbankan integritas demi keuntungan pribadi.
“Pesan saya adalah bahwa kita adalah penjaga tanah ini, melayani dengan hati dan jiwa. Jangan biarkan godaan mengaburkan integritas. Kita bekerja untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Indra Gunawan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam melaksanakan tugas, karena setiap tindakan memiliki dampak besar terhadap marwah Kantor Pertanahan Kota Depok.
Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Trisna, yang menjadi Ketua Satgas PTSL, menyatakan bahwa petugas PTSL memiliki tanggung jawab penting dalam proses pendaftaran tanah. Dari survei hingga pembuatan sertifikat tanah, petugas PTSL bertanggung jawab atas berbagai tahapan proses tersebut.
Berikut adalah fungsi dan tugas dari Satgas PTSL:
1. Menyiapkan rencana kerja untuk percepatan Pendaftaran Tanah.
2. Mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah di wilayah yang bersangkutan.
3. Memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya.
4. Memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai aturan yang berlaku.
5. Memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti pemilikan atau penguasaan tanah.
6. Mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan.
7. Memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan.
8. Mengesahkan hasil pengumuman yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak.
9. Menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
10. Melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Satgas PTSL BPN Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan integritas untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan.( Joko Warihnyo )