tribundepok.com – Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Depok tahun 2020 sudah sangat dekat hiruk pikuknya dalam tahapan masa kampanye. Sampai saat ini, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, belomba-lomba berkampanye untuk menyakinkan pemilih. Dalam menguatkan keberpihakan pemilih terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok.
Tahapan kampanye di Pilkada 2020, pada masa pandemic covid 19, memiliki tantangan berat yang membayangi. Yakni penyebaran Covid 19 yang terus menghantui jalannya pilkada Kota Depok tahun 2020. Sampai saat ini, kasus pelanggaan protokol kesehatan pada pelaksanaan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan kampanye Pillkada 2020 terus meningkat. Peningkatan terus terjadi seiring dengan meningkatnya kegiatan kampanye dengan metode tatap muka, mengingat metode kampanye daring sangat tidak diminati pasangan calon.
Karena beradaptasi metode kampanye melalui dalam jaringan (daring) menyulitkan. Sehingga pasangan calon, memilih berkampanye dengan tatap muka sebagaiamana data pilkada Depok tahun 2020. Sampai saat ini pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye dalam Pilkada Kota Depok. Sudah menyentuh puluhan pelanggaran yang terjadi. Padahal, sudah sangat jelas dalam PKPU No 13 Pasal 57 bahwa bentuk kampanye yang diperbolehkan di masa pandemi Covid 19 yakni: tatap muka terbatas maksimal 50 Orang, di Gedung dengan protokol kesehatan, Metode Daring dll.
Maka dari itu, Fajri Syahiddinillah mendorong Penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu Kota Depok untuk proaktif dalam pencegahan pelanggaran covid 19 dan berani untuk bertindak tegas dalam setiap pelanggaran wabil khusus di masa pandemi, yakni pelanggaraan protokol kesehatan. Kemudian juga pelu komiten yang sebenar-benarnya dan setinggi-tingginya dari pasangan calon kepala daerah serta koalisi partai pengusung serta simpatisan untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada yang telah ditentukan.
Jika pelanggaran protokol kesehatan terus meningkat, sangat berpotensi jatuhnya korban akibat covid 19 bahkan akan meningkatkan resiko penyebaran covid 19 di tengah masyarakat. Karena sesungguhnya ketidakpedulian pasangan calon serta partai koalisi terhadap pelaksanaan protokol kesehatan adalah wajah dari ketidak pedulian terhadap ancaman pennyebaran covid 19 di tengah-tengah masyarakat.