tribundepok.com – Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK)2020 pada dinas pendidikan kota Depok menuai masalah .diduga ada kongkalingkong berbagai pihak untuk keuntungan pribadi. ” ada dugaan fasilitator merangkap pemborong,ini melanggar juknas Juknis,fungsi fasilitator hanya sebagai perencana dan monitoring,sedangkan pelaksanaan harus nya dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang dibentuk oleh sekolah dan komite.” Ujar Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI) Imam Kurtubi didampingi sekjen H.Sutikno.
“Kami akan melakukan investigasi yang mendalam dan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. ” ini adalah korupsi,dan harus diberantas sampai akar akarnya. Jangan sampai merugikan masyarakat”.tambah H.Sutikno. ” pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah hanya formalitas dan tidak bekerja sesuai fungsi. Semua yang mengerjakan adalah fasilitator,buat dibentuk panitia kalo hanya akal-akalan saja” timpal kurtubi geram. (pardi)