tribundepok.com
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
tribundepok.com
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok

Kemudian lanjut Olik, persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

tribundepok.com by tribundepok.com
Desember 14, 2021
in Seputar Depok
171 4
0
PDAM Tirta Asasta Resmi Menjadi PT Tirta Asasta Kota Depok
472
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribundepok.com – Kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda),” ujar M. Olik, Senin (6/12/2021)

Menurut M. Olik, pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok.

“Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.” jelasnya.

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Ditambahkan Olik, pada 30 November 2021 PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. RUPS membahas 12 agenda yakni persetujuan dan ratifikasi atas segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh walikota selaku pemegang saham dan pendiri untuk kepentingan perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan.

“Selanjutnya persetujuan dan ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian lanjut Olik, persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021.

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak akta pendirian sampai dengan penyelenggaraan RUPS Perseroan yang pertama kali.

”Dibahas juga pengesahan neraca pembuka Perseroan, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan rencana kerja dan anggaran Perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada Direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup per 31 Oktober 2021,” ungkapnya

Tak hanya itu, RUPS juga membahas pengesahan modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit neraca pembuka per 1 November, pengesahan penggunaan logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), penunjukkan kantor akuntan publik Drs. Bambang Sudaryono dan rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021.

“Yang terakhir RUPS juga mengagendakan bahwa kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT Tirta Asasta Depok yakni Pemerintah Kota Depok,” pungkas Olik. (red)

tribundepok.com

tribundepok.com

faktual update

Related Posts

LSM KAPOK Beberkan Megakasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Jawa Barat
Hukum & Kriminal

LSM KAPOK Beberkan Megakasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Jawa Barat

Agustus 9, 2022
Simpati Pada Anies Mengalir Dari UMKM
Seputar Depok

Simpati Pada Anies Mengalir Dari UMKM

Agustus 3, 2022
BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL DPD KOTA DEPOK  MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN HUT KE 24 BM PAN
Seputar Depok

BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL DPD KOTA DEPOK MELAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN HUT KE 24 BM PAN

Agustus 1, 2022
Next Post
Gelar Rapat Pleno, DPD KNPI Kota Depok Bahas Agenda Musda

Gelar Rapat Pleno, DPD KNPI Kota Depok Bahas Agenda Musda

Andika Abdul Azis Dilantik Sebagai Ketua GM FKPPI Depok

Andika Abdul Azis Dilantik Sebagai Ketua GM FKPPI Depok

AMAM Akan Demo Inul Vista DMall

AMAM Akan Demo Inul Vista DMall

Please login to join discussion

Categories

  • All Right Casino
  • Boomerang Casino
  • Energy Casino
  • GGbet
  • Hukum & Kriminal
  • Hukum Pidana
  • Ice Casino
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Musik & Seni Budaya
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Parimatch
  • Pemilu 2019
  • Pendidikan
  • PERADILAN AGAMA
  • Pilkada Depok 2020
  • Seputar Depok
  • SuperCat Casino
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Topics

AgusIsrokMiroj babaisuhaimi BankBJBCabangDepok birpletok Covid19 Dandim0508 DandimDepok depok DinasPendidikanMagelang Disdukcapilkotadepok dprdkotadepok gerindra HendrikTangkeAllo JamnasVW jawabarat kota depok kotadepok Liburanku mawarmerah Mekarjayadepok MenteriHukumdanHAM miras MUR MusikUntukRepublik PDAMkotaDepok PDAMTirtaAsasta pemkotdepok PemudaPancasila PemudaPancasilaKotaDepok Pilkada pilkadaDepok ping tv pkb pks pln PMIDepok PolrestaDepok pradisupriatna SatpolPP SMPN8Depok tibundepok tribundepok tribundepok.com Volkswagen YasonnaHLaoly
tribundepok.com

tribundepok.com © 2022

tribundepok.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya

tribundepok.com © 2022

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00