tribundepok.com – Jakarta– Berdasarkan surat edaran yang dikirimkan oleh kuasa hukum Ketua Pembina Yayasan Trisakti dimana disampaikan sudah adanya ketetapan hukum yang tetap akan kejelasan Badan Penyelenggara yang sah dari Universitas Trisakti kembali kepada Akta No.22/2005 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No: 292/K/TUN/2024, demikian di sampaikan Giri Putra Pamungkas Koordinator Persatuan Alumni Satuan Pendidikan Trisakti (PASTI) kepada wartawan, Rabu, 7/1/2026 di Jakarta.
” Terkait masalah tersebut, maka kami menyampaikan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, KPK dan juga kepada Ketua Pembina Yayasan Trisakti
Prof.Dr.Anak Agung Gde Agung, MA, agar segera mengambil langkah untuk menyelamatkan Universitas Trisakti beserta satuan pendidikan lainnya” ucap Giri Putra Pamungkas.
Menurut Giri, berdasarkan landasan hukum SK.Menteri 330 /P/2022 dan putusan Kasasi MA No.292/K/TUN/2024, segala produk kebijakan Rektor Universitas Trisakti beserta Rektor maupun Ketua Satuan pendidikan di bawah naungan yayasan Trisakti bikinan oknum Pemerintah, maka kebijakan mereka termasuk menerbitkan ijazah bagi para wisudawan wisudawati sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 ini, batal demi hukum alias tidak sah.
Oleh karena itu untuk menyelamatkan kondisi tersebut, maka pihaknya mendesak Ketua Pembina Yayasan Trisakti Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung, MA, untuk segera mengangkat Rektor dan para Wakil Rektor definitif Universitas Trisakti, Rektor maupun para Ketua Satuan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti.
” Bukan hanya itu, kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengintruksikan kepada Menteri Hukum RI agar melaksanakan Amanat dari Putusan Hukum Mahkamah Agung No.292/K/TUN/2024 dan membubarkan Yayasan Trisakti bentukan dari oknum ex Pejabat Dikti Prof..Ainun Naim. Kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden bahwa ex Sekjen Kemendikbud Prof.Ainun Na’im” tukas Giri.
Selain itu, lanjut Giri, pihaknya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI agar memanggil kembali Sdr. Ainun Na’im untuk diperiksa, serta juga memanggil para pimpinan Universitas Trisakti dan jajaran Yayasan Trisakti bentukan Sdr.Ainun Na’im untuk diperiksa, sebab adanya dugaan tindak pidana korupsi selama Yayasan Trisakti bentukan Ainun Na’im mengelola Universitas Trisakti, di karenakan Yayasan Trisakti sebagai Penyelenggara Universitas Trisakti sebagai lembaga publik milik masyarakat.
” Kami juga dari PASTRI siap menyerahkan data-data adanya penyimpangan keuangan yang ada di Universitas Trisakti.” Tandas Giri.
Sementara itu, di temui terpisah, salah seorang alumni dari salah satu satuan pendidikan yang di kelola oleh Yayasan Trisakti, berinisial IP yang baru saja menyelesaikan sidang promosi Doktor di Usakti, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung Ketua Pembina Yayasan Trisakti Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung, MA agar segera mengangkat Rektor dan para Wakil Rektor definitif Universitas Trisakti, Rektor maupun para Ketua Satuan pendidikan di bawah pengelolaan Yayasan Trisakti, hal ini terkait dengan ijazah program doktoral yang bakal di dapat nya, terancam tidak sah jika rektor universitas Trisakti nya ternyata di duga ilegal dan cacat hukum.
” Ya, bukan hanya saya aja yang khawatir, tapi juga ribuan lulusan Usakti beserta satuan pendidikan lainnya, terancam tidak sah ijazahnya, karena itu saya sangat berharap dan mendukung Pembina Yayasan Trisakti yang sah yakni Bapak Prof. Anak Agung Gde Agung,MA. agar jangan ragu ragu dan segera mengganti Rektor Usakti maupun Rektor dan Ketua Satuan pendidikan lainnya.” Ucapnya.
