Beranda.PAPS SPMB 2025 Jabar: Rombel 50 Sebagai Upaya Darurat...

PAPS SPMB 2025 Jabar: Rombel 50 Sebagai Upaya Darurat Tingkatkan Akses Pendidikan

tribundepok.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi meluncurkan kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai bagian dari agenda SPMB Jabar 2025. Kebijakan tersebut menetapkan jumlah maksimal rombongan belajar (rombel) untuk sekolah negeri dinaikkan dari 36 menjadi 50 siswa per kelas melalui Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, terbit pada 26 Juni 2025.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Ditjen Dikdasmen) untuk tahun 2025, tercatat:

66.192 siswa di Jawa Barat putus sekolah,

133.481 lulusan SMP/MTs namun tidak melanjutkan pendidikan,

295.530 jiwa yang belum pernah bersekolah sama sekali.

Jumlah ini menjadi dasar kuat pelaksanaan PAPS sebagai respons cepat terhadap kondisi darurat pendidikan di provinsi ini.

PAPS dirancang sebagai jalur alternatif dan darurat masuk SMA/SMK bagi anak-anak yang kesulitan mengakses jalur reguler. Target utama program ini meliputi:

1. Anak yatim, piatu, dan berasal dari panti asuhan (tidak terdaftar di dinas sosial)

2. Siswa tidak mampu dan keluarganya terdampak ekonomi

3. Anak korban bencana alam

4. Murid bina lingkungan sosial (misalnya di daerah kekurangan sekolah)

Pelaksanaannya difokuskan di SMA dan SMK negeri yang sudah memiliki daya tampung dan fasilitas memadai. Sekolah Terbuka juga diperbolehkan, khususnya untuk metode mandiri.

Sebelumnya, kapasitas rombel ditetapkan sebanyak 36 siswa. Namun dengan diterapkannya PAPS, angka tersebut meningkat menjadi maksimal 50 siswa per kelas, bergantung pada luas ruang kelas dan kondisi fisik sekolah.

“Calon murid ditempatkan sebanyak‑banyaknya 50 murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan.”
Kutipan dari Kepgub 463.1/Kep.323‑Disdik/2025

Kebijakan ini memang menuai kritik dari kalangan edukator dan orang tua, yang khawatir dampak kualitas pendidikan jika kelas terlalu padat.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa angka 50 bukanlah “angka mati”:

“Itu bukan angka tetap, tetap disesuaikan kondisi sekolah. Kepala sekolah lebih paham.” Ujar Purwanto Kamis (10/07/2025)

Selain itu, Disdik juga tengah merancang Rencana Kelas Baru (RKB) untuk mengembalikan kapasitas ideal ke angka 36 siswa per kelas. Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan Rp 300 miliar untuk RKB, terpisah dari dana pembangunan sekolah baru.

SPMB Jabar 2025 tahap 2 saat ini sedang membuka pendaftar ulang hingga 11 Juli 2025, termasuk untuk jalur PAPS.

Setelah pengumuman, Pemprov akan sinkronisasi data calon murid yang belum mendapatkan tempat.

Kemudian calon murid dari jalur PAPS akan dipetakan dan ditempatkan ke SMA/SMK sesuai kapasitas dan kualifikasi.

Disdik juga melakukan pengecekan fisik ruang kelas untuk menyesuaikan jumlah siswa sesuai kebijakan.

1. Memastikan seluruh anak di Jabar memiliki akses pendidikan menengah, terutama mereka dari kalangan rentan.

2. Meratakan distribusi murid dari daerah-daerah yang sulit mendapat akses atau kurang daya tampung.

3. Memenuhi target pendidikan nasional seperti SDGs terkait pendidikan inklusif dan mutu yang setara.

PAPS dan kebijakan rombel 50 siswa sejatinya adalah langkah darurat dan strategis pemerintah Jawa Barat dalam menghadapi krisis pendidikan menengah. Meski menuai kritik terkait potensi penurunan kualitas belajar, kebijakan ini tetap fleksibel dan disertai rencana jangka panjang (melalui RKB) untuk memperbaiki kondisi ideal.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update