BerandaNasionalMenteri PKP Batalkan Rencana Kontroversial: Rumah Subsidi Tetap 21...

Menteri PKP Batalkan Rencana Kontroversial: Rumah Subsidi Tetap 21 Meter Persegi

tribundepok.com — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, akhirnya membatalkan rencana kontroversial untuk memperkecil ukuran rumah bersubsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Maruarar yang akrab disapa Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Langkah pembatalan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini menggantungkan harapan pada program rumah subsidi pemerintah.

Rencana pengurangan luas rumah sempat memicu kekhawatiran publik karena dianggap akan mengurangi kenyamanan dan standar hunian layak.

Dalam pernyataannya di hadapan anggota dewan, Ara menegaskan bahwa kebijakan perumahan rakyat harus berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.

Ia menyampaikan bahwa sebagai Menteri PKP, dirinya ingin memastikan setiap keluarga penerima rumah subsidi mendapatkan hunian yang manusiawi dan layak.

“Kami mendengarkan suara masyarakat dan para wakil rakyat di Komisi V. Rumah subsidi tidak akan dikurangi ukurannya. Tetap 21 meter persegi. Tidak ada kompromi untuk standar hunian yang layak,” tegas Ara disambut respons positif dari para anggota DPR.

Rencana pengurangan luas rumah awalnya digagas sebagai upaya efisiensi biaya dan optimalisasi lahan. Namun, usulan itu mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati tata ruang dan aktivis perumahan rakyat, yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru kontraproduktif terhadap semangat pembangunan berkeadilan.

Komisi V DPR sendiri, dalam beberapa kesempatan, telah menyuarakan keberatan terhadap wacana tersebut. Mereka menilai, pemotongan ukuran rumah akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat penerima manfaat.

Dalam rapat kali ini, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas keputusan Menteri Ara yang dinilai menunjukkan sikap terbuka dan berpihak kepada rakyat.

Kebijakan ini juga menjadi ujian pertama bagi Ara sejak dilantik sebagai Menteri PKP. Dalam beberapa bulan terakhir, ia memang menunjukkan gaya kepemimpinan yang progresif namun responsif terhadap masukan publik.

Langkah pembatalan ini dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan program perumahan rakyat tidak sekadar memenuhi kuantitas, tetapi juga kualitas.

Hunian yang layak, menurut Ara, adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh ditawar-tawar, terlebih dalam konteks rumah subsidi yang ditujukan untuk kelompok masyarakat paling rentan.

Dengan keputusan ini, rumah subsidi tetap akan dibangun dengan ukuran minimum 21 meter persegi, sebagaimana standar sebelumnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan perumahan rakyat tanpa mengorbankan aspek kelayakan dan kenyamanan.***

Editor : Joko Warihnyo

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com