tribundepok.com – Camat Sukmajaya, Wiyana menyebutkan, tiga isu strategis yang menjadi perhatian di Kecamatan nya antara lain terkait peningkatan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) kecamatan dan kelurahan. Kemudian peningkatan sarana prasarana pemerintah dan umum serta pemberdayaann masyarakat.
Isu strategis yang kami usung tersebut sesuai dengan kebutuhan di wilayah dan tentunya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan,” ujarnya.
Bahkan ketiga isu tersebut juga sudah digodog pelaksanaan Forum Renja Perangkat Daerah (PD) Kecamatan Sukmajaya.
Camat Wiyana menjelaskan, untuk peningkatan profesionalisme SDM kecamatan dan kelurahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal.
Untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pemerintah dan umum akan diberikan sesuai kebutuhan di lapangan. Sementara untuk sarana prasarana pemerintah berupa pembangunan gedung kelurahan.
” Khususnya untuk pemberdayaan masyarakat akan dilakukan sesuai apa yang diinginkan masyarakat. Tentunya untuk peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan Camat Wiyana, Reni Siti Nuraeni Kabag Pembangunan Pemda Depok, juga menjelaskan terkait dana hibah pemerintah dan pengelolaannya. Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam Permen 77/ tahun 2020 terkait dana hibah dan Perwal no 2/tahun 2023, ketentuan hibah.
” Dana hibah pemerintah ini di kelola pihak ketiga Popmas, ada ketentuannya di perwal 23 THN 2019 terkait dengsn pengolahan dana kelurahan. Popmas nya harus warga di situ. Kan nanti Popmas itu membentuk tim penyelenggara swa kelola dan tim inilah yang akan melaksanakan di lapangan. Tidak ada batasan berapa kegiatan dalam satu Popmas. Karena semua itu tergantung dari kemampuan Popmasnya dan kesiapan lurahnya,” papar Reni.
Prosedurnya , menurut Reni, misalnya lurah menyampaikan ada beberapa pekerjaan infrastruktur misalnya A, B, C dan D.
” Nanti Popmas yang akan melakukan penawaran harga dan kesanggupan untuk melaksanakan beberapa proyek tergantung musyawarah,” ujar Reni lagi.
“Meski demikian untuk budget harus di bawah pagu panduan utamanya adalah pagu maksimal yang ada renjanya perangkat daerah, jadi usulan itu bisa sama atau di bawah sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. ( d’toro )