spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaNasionalMaju di Pilkada, Mundur dari Wakil Rakyat : Aturan...

Maju di Pilkada, Mundur dari Wakil Rakyat : Aturan KPU Tegaskan Etika Politik

tribundepok.com – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih yang berencana maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan legislatif sebagai wakil rakyat. Aturan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik,pada wartawan Senin (22/4/2024)

Idham menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Dalam pasal tersebut diatur bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang juga merupakan anggota legislatif harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Perlu diketahui bahwa Pilkada serentak dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2024. Proses Pilkada ini akan berlangsung setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan melalui rekapitulasi oleh KPU.

Para calon legislatif terpilih dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara itu, masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon dilakukan pada bulan September 2024.

Aturan ini menegaskan pentingnya etika politik dan konsistensi dalam menjalankan fungsi-fungsi publik. Dengan mengundurkan diri dari jabatan legislatif, calon kepala daerah menunjukkan komitmen mereka untuk fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah, serta menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan publik.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com