spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalMahfud MD: Koruptor Bisa Dipenjara dan Dimiskinkan, Kasus Rp42...

Mahfud MD: Koruptor Bisa Dipenjara dan Dimiskinkan, Kasus Rp42 Triliun Guncang Indonesia

tribundepok.com – Calon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mencetuskan wacana mengejutkan terkait penanganan korupsi di Indonesia. Pada sesi tanya jawab di TikTok, Mahfud mengungkapkan bahwa koruptor tidak hanya harus dipenjara, tetapi juga bisa mengalami upaya pemiskinan untuk memberikan efek jera.

Dalam siaran langsungnya, Mahfud MD menjelaskan bahwa menurut United Nations Anti Corruption, upaya pemulihan kekayaan negara menjadi prioritas utama. Namun, ia menegaskan bahwa strategi pemiskinan juga diperlukan agar pelaku korupsi merasakan konsekuensi serius atas perbuatannya.

Keberanian Mahfud MD untuk membongkar kasus korupsi, seperti yang terjadi dengan Indosurya, menciptakan gelombang heboh. Kasus tersebut menjadi refleksi akhir tahun 2023 yang mencengangkan banyak pihak.

Dalam menjelaskan konsep ini, Mahfud MD merinci kasus di mana seseorang menyerobot lahan negara selama 22 tahun. Meskipun pelaku tersebut meminta pengampunan, Mahfud menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui pengadilan. Pihak berwenang kemudian menjatuhkan denda dan merampas aset koruptor tersebut senilai Rp42 triliun.

“Perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun, dan dampak ekonomi negara mencapai Rp40 triliun. Orangnya tidak hanya dihukum 12 tahun penjara, tetapi juga mengalami pemiskinan sebagai bagian dari sanksi yang diberlakukan oleh negara,” ungkap Mahfud MD.

Kasus ini, dengan jumlah yang mencengangkan, menjadi sorotan utama dan menimbulkan debat di tengah masyarakat. Bagaimana langkah selanjutnya pemerintah dalam menangani korupsi menjadi perbincangan seru di berbagai lapisan masyarakat Indonesia.*

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com