tribundepok.com – Peningkatan Kasus KDRT Menyulut Keprihatinan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – sebuah realitas kejam yang tak mengenal waktu. Dipicu oleh berbagai faktor, seperti cemburu dan masalah ekonomi, KDRT melanggar norma agama dan hukum yang melarang segala bentuk kekerasan.
Pentingnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Pemerintah menanggapi serius masalah ini dengan merumuskan Pasal 44 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Pasal ini mengatur hukuman dan sanksi bagi pelaku KDRT, mencerminkan penolakan kuat terhadap kekerasan sebagai solusi untuk masalah rumah tangga.
Pasal 44: Menegaskan Hukuman untuk Pelaku KDRT
Pasal 44 UU KDRT menetapkan pidana penjara dan denda bagi pelaku KDRT. Hukuman tersebut beragam, mulai dari 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta, hingga 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta, tergantung pada tingkat keparahan perbuatannya.
Beragam Bentuk Kekerasan yang Dilarang
Pasal 44 UU KDRT tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan yang harus dicegah. Dari kekerasan fisik hingga psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, UU ini menjadi payung hukum untuk melindungi korban dari segala bentuk penderitaan.
Langkah Nyata: Melaporkan Kasus KDRT
Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban KDRT, Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) siap membantu. Melalui telepon, email, dan media sosial, melaporkan kasus KDRT adalah langkah awal penting menuju perubahan dan perlindungan.( Joko Warihnyo )