tribundepok.com – Meski sempat keluar larangan umroh untuk tahun ini karena Virus Corona Pendaftaran Haji Kota Depok tahun 2020 mencampai 34.000 calon jamaah sementara kuota yang tersedia hanya 1.700 orang Hal ini disampaikan oleh H. Hasan Basri selaku Kepala Seksi Urusan Haji Kantor Kementerian Agama Kota Depok.
Biaya pemberangkatan calon Haji regular untuk mendapatkan kursi pemberangkatan sebesar dua puluh lima juta rupiah, sedangkan untuk Calon Haji Plus berkkisar antar 125 hingga 130 juta rupiah. “ Pendaftaran Haji Plus melalui KBIH dan di Kota Depok telah tersedia 12 KBIH. Waktu palaksanaan Haji Reguler selama 40 Hari, sedangkan waktu pelaksanaan Haji Plus hanya 25 hari,” papar hasan Basri.
Batasan usia untuk calon jamaah haji minimum 18 tahun dan masimal usia tidak ada pembatasan, Namun jika calon jamaah haji dalam keadaan sakit jelang pemberangkatan, maka wajib digantikan oleh ahli warisnya, akan tetapi jikalau tidak punya keturunan, dana pemberangkatan haji yang sudah masuk bisa dikembalikan. Dengan aturan seperti itu tentunya bisa menepis kekhawatiran para calon jamaah terutama yang usianya cukup tua.
“ Sedangkan skala prioritas akan diberikan pada jamaah haji yang usianya diatas 65 tahun, dikarenakan setiap pemberangkatan ada 1 % kuota untuk lansia. Sementara bagi jamaah yang sudah pernah menjadi Haji, bisa ikut pendaftaran keberangkatan kembali setelah sepuluh tahun kemudian, hal ini suah diatur dalam sistim komunikasi informasi haji (Siskohaj),” tambah Hasan Basri.
Pemberangkatan haji wilayah Jawa Barat melalui embarkasih Majalengka, tepatnya melalui Bandara Kerta Jaya Majalengaka setelah satu hari dikonsentrasikan di asrama haji Bekasi. Karena keterbasan kuota, maka bagi calon jamaah haji yang baru mendaftarkan diri tahun ini, maka pemberangkatannya pada 21 tahun yang akan datang.
Untuk rekomendasi pemberangkatan jamaah umroh haji, setiap hari terdaftar 15 – 20 orang, berarti diperkirakan setiap bulannya dari Kota Depok untuk Haji Umroh mencapai 3000 orang.
Meski peminat membludak kuota haji tidak bisa ditambah. “Kenaikan kuota bisa terjadi bila ditingkat pusat ada penambahan kuota, maka otomatis kuota tingkat propinsi, kota dan kabupaten bisa diadakan penambahan kuota, “ pungkas H. Hasan Basri. (toro)