tribundepok com – Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat melaksanakan rapat paripurna di Gedung DPRD kota tersebut pada Jumat (25/8/2023).
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Depok membahas tentang persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Selain itu persetujuan DPRD Terhadap Raperda Tentang Bangunan Gedung.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan KUA PPAS APBD 2024 Kota Depok bentuk pelayanan kepada masyarakat sehingga program Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dapat berjalan dengan lancar.
“(Kami Pemerintah Kota Depok mengapresiasi) Badan Anggaran DPRD Depok telah membahas KUA PPAS ini bentuk semangat dan memberi pelayanan masyarakat,”
“Di mana tahun 2024 ada pesta demokrasi yaitu pemilihan legislatif, presiden dan kepala daerah. Sehingga kebutuhan anggaran dibutuhkan untuk berjalannya pemerintahan,” kata Mohammad Idris.
Mohammad Idris menuturkan KUA PPAS merupakan penjabaran RPJMD pemerintahan kota Depok dan isu yang berkembang di masyarakat.
“Pasca pandemi target RPJMD 2021-2026 diarahkan pemulihan ekonomi, pelatihan dan lainya sehingga dapat mempertahankan daya masyarakat,”
“Mengajak komitmen perencanaan dan penganggaran pengolahan keuangan untuk kualitas pembangunan,” jelasnya
Selain itu terkait Raperda bangunan gedung Wali Kota Depok menyetujui dan berharap bisa menjadi peraturan daerah (Perda).
Mohammad Idris mengapresiasi panitia khusus (Pansus) II yang telah memposes pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung atau raperda.
“Raperda bangunan gedung ini akan diharmonisasi dengan peraturan diatasnya. (Saya) wali kota menyetujui tentang (raperda) bangunan gedung dijadikan perda. Harapan terus bergandengan tangan dan pelayanan publik ditetapkan bersama demi kemajuan Depok,” pungkasnya.( JK )