BerandaSeputar DepokKPU Kota Depok Mengumumkan Syarat Calon Perseorangan untuk Pilkada...

KPU Kota Depok Mengumumkan Syarat Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024

tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah menetapkan persyaratan bagi calon wali kota dan wakil wali kota yang akan maju secara perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Persyaratan tersebut melibatkan dukungan minimal 6,1 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam pernyataannya Kamis (18/4/2024) persyaratan tersebut menegaskan bahwa bakal calon harus memperoleh dukungan paling sedikit 6,1 persen dari total 1.393.282 pemilih yang terdaftar di Kota Depok.

“Jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan adalah 90.563 orang, yang harus disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU akan melakukan verifikasi melalui sampling yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Depok,” ungkap Wili Sumarlin.

Lebih lanjut,Wili Sumarlin menjelaskan bahwa periode pendaftaran calon perseorangan akan berlangsung mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus. Hingga saat ini, dua individu telah menghubungi KPU terkait persiapan pencalonan perseorangan. Namun, tahapan resmi proses pencalonan baru akan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.

Dengan pengumuman ini, proses demokrasi di Kota Depok semakin mengemuka dengan peluang bagi individu-individu yang ingin mewujudkan aspirasi politik mereka melalui jalur independen.( Joko Warihnyo )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com