BerandaSeputar DepokKota Depok Menuju Normal Baru
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kota Depok Menuju Normal Baru

tribundepok.com – Depok mulai menerapkan new normal Jum’at (5/6/2020) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional di derah Kota Depok, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Keputusan itu berlaku hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Hingga saat ini, Kota Depok masih berstatus zona kuning COVID-19. Meski demikian, Pemerintah Kota Depok sudah mulai membuka tempat ibadah hingga memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan dan jumlah yang masuk dibatasi 50 persen.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan 25 RW akan diterapkan PSBB normal berskala lokal dengan nama pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).

Keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi tren kasus positif Covid-19 di setiap RW pada kelurahan yang mencatat kasus positif lebih dari enam.

Dari hasil evaluasi, 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoran mas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSKS.

Berikut sebaran kelurahan dari 25 RW tersebut:

Kecamatan Cimanggis

1. Kelurahan Pasir Gunung Selatan (6 kasus, 1 RW).

2. Kelurahan Mekarsari (6 kasus, 1 RW).

3. Kelurahan Cisalak Pasar (2 kasus, 1 RW).

4. Kelurahan Tugu (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Pancoranmas

1. Kelurahan Depok (24 kasus, 2 RW).

2. Kelurahan Pancoran mas (27 kasus, 2 RW).

3. Kelurahan Depok Jaya (18 kasus, 3 RW).

4. Kelurahan Rangkapan Jaya (6 kasus, 1 RW).

5. Kelurahan Mampang (8 kasus, 1 RW).

Kecamatan Beji

1. Kelurahan Tanah Baru (11 kasus, 1 RW).

Kecamatan Sukmajaya

1. Kelurahan Mekar Jaya (19 kasus, 3 RW).

Kecamatan Tapos

1. Kelurahan Sukatani (20 kasus, 2 RW).

2. Kelurahan Cilangkap (14 kasus, 1 RW).

3. Kelurahan Jatijajar (7 kasus, 1 RW).

Kecamatan Cipayung

1. Kelurahan Ratu Jaya (7 kasus, 2 RW).

Kecamatan Cilodong

1. Kelurahan Sukamaju (6 kasus, 1 RW).

Dengan diterapkannya PSKS, 25 RW ini tak dapat melonggarkan pembatasan aktivitas di tempat-tempat umum sebagaimana di wilayah lain yang diterapkan PSBB Proporsional.

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update