spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaSeputar DepokKetua PWI Depok Kutuk Kekerasan dan Teror Terhadap Wartawan...

Ketua PWI Depok Kutuk Kekerasan dan Teror Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor

tribundepok.com – Kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menimpa Zarkasi, seorang anggota PWI Kabupaten Bogor yang juga merupakan jurnalis dari ziber24jam.com. Insiden penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, dan semakin memperlihatkan maraknya ancaman terhadap profesi jurnalistik.

Peristiwa menyedihkan ini berlangsung di sekitar Sekretariat PWI Kabupaten Bogor, di Gedung Graha Wartawan, Cibinong, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para jurnalis. Kejadian ini bukanlah yang pertama; sebelumnya, pada 28 September 2024, kantor PWI Kabupaten Bogor juga mengalami teror dengan pelemparan batu yang merusak sejumlah kaca di gedung tersebut.

Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, dengan tegas mengecam serangkaian aksi kekerasan dan teror ini. “Kami mengutuk keras tindakan pengecut yang menyerang wartawan. Polisi harus segera menangkap para pelakunya,” ujar Rusdy dalam pernyataan resminya di Kantor PWI Kota Depok Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurut informasi dari pengurus PWI Kabupaten Bogor, penganiayaan terhadap Zarkasi melibatkan lima orang pelaku. Kejadian bermula saat Zarkasi mengemudikan mobilnya dari arah lampu merah PDAM Kabupaten Bogor menuju kantor PWI. Tiba-tiba, dua motor menghadang dari sisi kanan dan kiri. Saat Zarkasi mencoba belok kiri, salah satu pengendara motor terjatuh, sementara yang lainnya memaksa mobilnya berhenti.

Dalam situasi yang menegangkan itu, Zarkasi merasakan ancaman terhadap keselamatannya dan berusaha mencari perlindungan di kantor PWI. Namun, para pelaku tetap mengejar dan berusaha memaksa Zarkasi untuk pergi bersama mereka. Berkat keberanian rekan-rekannya di PWI, pelaku akhirnya melarikan diri tanpa berhasil membawa Zarkasi.

“Ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman terhadap wartawan harus mendapatkan sanksi yang berat,” tegas Rusdy.

Tak hanya mengutuk aksi kekerasan tersebut, PWI Kota Depok juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat Zarkasi dan rekannya di Markas Polres Bogor. Mereka meminta agar pelaku teror dan penganiayaan diusut tuntas untuk memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang berjuang dalam mengungkap kebenaran.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas utama dalam menjaga integritas informasi di masyarakat. PWI Kota Depok berkomitmen untuk terus bersuara melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan demi keamanan dan kemajuan dunia jurnalistik.(JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com