tribundepok.com – Kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) PPPK dan pensiunan, di mana Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan kepastian bahwa mekanisme rapelan gaji mereka akan segera dibayarkan secara penuh.
Meskipun sebelumnya harapan akan kenaikan gaji belum terwujud, Sri Mulyani menegaskan hal ini pada wartawan
Menurutnya, penyesuaian gaji PNS PPPK akan diterapkan efektif per 1 Januari 2024, dan pembayaran penuh akan dilakukan mulai bulan Januari ini. “Tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen untuk ASN TNI POLRI dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, jadi sedang ngebut nih. Jangan khawatir, kita bayarkan Januari ini komplit untuk 12 bulan,” ujar Sri Mulyani dengan yakin.
Proses rapelan gaji ini akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selisih nominal kenaikan yang sebelumnya belum dibayarkan kepada PNS PPPK dan pensiunan akan dirapelan oleh pemerintah. Keputusan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan kenaikan gaji untuk PNS PPPK dan pensiunan.
Dalam tanggapannya terhadap pertanyaan tentang percepatan regulasi kenaikan yang sedang dikerjakan oleh Kemenkeu, Jokowi mengkonfirmasi bahwa aturan tersebut sudah ditandatangani. “Seingat saya sudah (menandatangi aturan kenaikan gaji 8 dan 12 persen bagi PNS PPPK dan pensiun),” ujar Jokowi beberapa waktu lalu. Jokowi juga menjamin bahwa implementasinya akan dilakukan dengan cepat.
Kepastian ini membawa angin segar bagi PNS PPPK dan pensiunan, menandai langkah positif pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berkontribusi pada negara. Dengan pembayaran rapelan gaji mulai bulan Januari, diharapkan kesejahteraan para PNS PPPK dan pensiunan dapat meningkat, menciptakan kestabilan ekonomi yang lebih baik bagi mereka.( Red )