tribundepok.com– Walikota Depok menyerahkan Rekening BJB kepada 11 Warga Sukatani penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di aula kecamatan Tapos kemarin (Rabu 23 Oktober 2019 red) ini adalah bagian dari 69 penerima di seluruh kecamatan Tapos.
“Ya betul,kecamatan Tapos tahun ini menerima bantuan RTLH untuk 69 warga tidak mampu,dan 11 diantaranya untuk kelurahan Sukatani” ujar Camat Cimanggis Dadi Rusmiadi SE. Dalam sambutannya Walikota Depok KH.Dr.Muhammad idris MA mengatakan bahwa salah satu hak dasar masyarakat adalah memperoleh rumah yang layak dan sehat
“Manfaatkan uang bantuan ini dengan baik dan Benar, buatlah rumah bapak/ibu yang nyaman sehingga membuat keluarga betah dirumah” ujar walikota. Sementara itu seorang warga penerima mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Depok yang telah memberikan bantuan “saya mengucapkan terima kasih kepada pemkot Depok, rumah saya memang perlu perbaikan, saya bersyukur sekali” ujar warga Rw 01 Sukatani yang enggan disebut namanya.
Pada bagian lain, Koordinator Paguyuban Pemuda Sukatani Nooh Afandi mengatakan ” pelaksanaan Pembangunan RTLH di Sukatani perlu diawasi, jangan sampai hak warga dikorbankan, karena banyak terjadi proyek RTLH uangnya dipotong oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan alasan untuk administrasi dan lain lain, jangan seperti tahun tahun kemarin, bahkan ada oknum LPM di satu kelurahan di Depok masuk penjara gara gara mengkorupsi duit RTLH.” ujar pemuda yang akrab dipanggil Nooh ini.
Pada bagian lain, tokoh masyarakat Sukatani Selamet Sukarta sepakat dengan apa yang diutarakan oleh Nooh Afandi “. Ya betul, jangan dikorupsi, kasihan rakyat kecil. Ada beberapa modus oknum mengkorusi dana RTLH, diantaranya nanti warga penerima RTLH mengambil sendiri uangnya di BJB, namun setelah itu uangnya dikumpulkan dan dipotong oleh oknum.
Adapula dengan membeli bahan bahan bekas namun di laporan LPJ disebutkan barang yang dibeli adalah baru dengan membuat bon pembelian palsu.” imbuhnya. Menurut catatan tribundepok.com, memang ada beberapa kasus yang menyangkut RTLH, diantaranya kasus yang terjadi di kecamatan Cilodong beberapa waktu yang silam dimana terbukti oknum ketua LPM sebuah kelurahan di Cilodong sampai mendekam di penjara gara-gara korupsi dana RTLH. Semoga kejadian tersebut tidak terulang lagi. (Par)