spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeNasionalKekosongan Jabatan 514 di Bawaslu Presedent Terburuk Sepanjang Sejarah...

Kekosongan Jabatan 514 di Bawaslu Presedent Terburuk Sepanjang Sejarah Pemilu di Indonesia

spot_img

tribundepok.com – Kekosongan jabatan di 514 Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kabupaten/kota merupakan presedent terburuk sepajang sejarah kepemiluan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dan demokrasi Yusftriadi. Menurut dia, hal ini baru terjadi dalam sejarah selama perjalanan kelembagaan bawaslu di indonesia ada kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten dan kota yang cukup massif di seluruh indonesia, yakni di 514 kabupaten/kota.

WhatsApp Image 2023 08 16 at 18.46.54
Kekosongan Jabatan 514 di Bawaslu Presedent Terburuk Sepanjang Sejarah Pemilu di Indonesia

“Masa jabatan bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut pada tanggal 14 agustus 2023, sedangkan di 514 tersebut sampai saat ini belum dilantik, bahkan belum diumumkan. Bahkan dengan tegas melalui surat dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut akan dilaksanakan tanggal 16-20 Agustus 2023,” kata Yusftriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu,(16/8/2023).

Hal ini kata Yusftriadi jelas akan berdampak pada banyak hal, pertama, ada tahapan yang tidak diawasi, seperti 18 agustus 2023 merupakan tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), ia menilai tahapan ini sangat penting karena menyangkut hal politik rakyat, namun bisa dipastikan kebijakan bawaslu RI mengosongkan kehadiran pengawasan di sebagian besar Kabupaten/kota.

“Bagaimana bisa Bawaslu tidak hadir dalam salah satu tahapan pemilu, padahal tugas bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu,” tegasnya.

Kedua,ujar Founder Visi Nusantara Maju, hal ini mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemilu, di antara prinsip penyelenggaran pemilu adalah berkepastian hukum, tertib dan profesional yang tertulis jelas pada pasal 3 UU No. 7 tahun 2017, sehingga bagaimana kepastian hukumnya jika 514 bawaslu di Kabupaten/kota kosong, sudah bisa dipastikan Bawaslu RI tidak profesional dalam menata dan menguatkan peran kelembagaannya.

“Termasuk tidak tertib dalam mentaati dan menepati aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ketiga, mempertegas persepsi politisasi dalam rekrutmen Bawaslu di Kabupaten/kota. Kata dia, tidak ada penjelasan yang logis kenapa sampai saat ini hasil seleksi bawaslu Kabupaten/kota belum juga diumumkan. Selain ketidakmampuan bawaslu RI dalam mengelola lembaganya sendiri, sangat mungkin adanya politisasi dalam penentuan bawaslu di 514 Kabupaten/kota tersebut.

“Intervensi partai politik sudah sering kali menjadi isu, pesanan dari pusat menjadi perbincangan di berbagi pelosok negeri. Dengan kekosongan jabatan ini semakin memperkuat kebenaran isu tersebut, di mana tarik-tarikan kepentingan antar Bawaslu RI terlihat jelas,” ungkap Yusfitriadi.

Keempat, mempertegas kelemahan kinerja kelembagaan bawaslu RI, dari sini akan muncul ketidakpercayaan terhadap lembaga bawaslu untuk bisa mengawasi dan menegakan hukum pada penyelenggaran pemilu sudah banyak diperbincangkan.

“Bukti yang sangat jelas adalah publik tidak diberikan informasi yang cukup hasil pengawasan bawaslu pada setiap tahapan pemilu. Begitupun penegakan hukumnya, masyarakat banyak yang memandang pelanggaran pada tahapan pemilu sampai saat ini disinyalir sangat banyak, namun sampai saat ini tidak banyak yang menjadikannya temuan bawaslu RI. Akhirnya bisa dipahami, jangankan menguatkan peran pengawasan dan penegakan hukum, menanta dan mengeloka lembaganya sendiri saja tidak mempunyai kemampuan,” papar Yusfitriadi.

Dengan empat faktor, Yusfitriadi menambahkan, publik bisa berharap apa ke lembaga bawaslu untuk mengelola lembaganya dengan berintegritas dan profesional.

“Saya rasa dengan fenomena buruk kekosongan jabatan bawaslu di 514 kabupaten/kota, sudah layak bawaslu “mengibarkan bendera putih” sebagai tanda ketidakmampuannya bekerja sesuai amanat undang-undang,” ketusnya lagi.

Ia berharap kepada komisi II memberikan attnsi khusus dalam fenomena ini, jangan sampai mentang-mentang Bawaslu “petugas komisi II” pada akhinya komisi II tutup mata atas ketidakmapuan Bawaslu RI, begitu pun kepada presiden yang memberikan Surat Keputusan terhada Bawaslu RI untuk ikut bertanggungjawab atas kondisi ini.

“Jangan sampai negara memberikan
[18.44, 16/8/2023] JOKNAS: Bersambung ..
[18.45, 16/8/2023] JOKNAS: “Jangan sampai negara memberikan anggaran sangat fantastis kepada bawaslu namun tidak ada hasil signifikan, bahkan mengelola lembaganya sendiri tidak mampu. Padahal sama-sama kita tahu, tahapan ke depan, terutama tahapan kampaye dan pungut hitung merupakan tahapan yang sangat kompleks dan berat,” tandas Yusfitriadi.( JK )

tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update

- Advertisement -

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Open chat
1
Jurnalisme Warga (citizen journalism)
Scan the code
tribundepok.com
Hallo .. Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)