tribundepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus meninggalnya selebgram berinisial ENSB (30), usai menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Beauty Clinic, Beji, Kota Depok. Kasus yang menarik perhatian publik ini diduga melibatkan malpraktik medis yang menyebabkan kematian korban pada 22 Juli 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Edrus, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian. “Kami telah menerima SPDP perkara sedot lemak dari kepolisian,” ujar Arief,pada wartawan Kamis (26/9/2024).
Kasus ini telah berada dalam tahap penyidikan, dengan Polres Metro Depok yang bertindak sebagai pihak penyelidik telah memeriksa 15 saksi terkait dugaan malpraktik yang menewaskan ENSB. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan secara pasti penyebab kematian.
Autopsi sebagai Kunci dalam Menentukan Tindakan Pidana
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa hasil autopsi jasad ENSB akan menjadi kunci penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih menunggu hasil autopsi yang akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Arya Perdana Jumat (9/8/2024).
Hasil autopsi tersebut juga akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan dari pihak Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan malpraktik yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap belasan saksi, Kombes Arya mengungkapkan bahwa ada beberapa terduga pelaku yang terlibat dalam prosedur sedot lemak di klinik tersebut. “Sementara ini ada beberapa terduga, terutama dokter yang melakukan operasi sedot lemak,” ujarnya. Namun, Arya belum mengungkapkan secara rinci siapa saja yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.
Klinik Hanya Miliki Izin Standar, Bukan untuk Tindakan Spesialis
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, memberikan keterangan terkait legalitas WSJ Beauty Clinic. Menurutnya, klinik tersebut hanya memiliki izin standar sebagai klinik pratama, bukan untuk melakukan tindakan spesialis seperti sedot lemak. “Izin atau sertifikat yang dimiliki WSJ Beauty Clinic adalah izin standar klinik pratama. Berdasarkan informasi dari Perdoski (Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia), sedot lemak seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis,” jelas Mary pada Senin (29/7/2024).
Mary menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari WSJ Beauty Clinic mengenai detail prosedur yang dilakukan terhadap korban. “Kami belum bisa memastikan tindakan apa yang dilakukan hingga menyebabkan kematian korban, dan saat ini masih menunggu laporan tertulis dari pihak klinik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena WSJ Beauty Clinic diduga melakukan prosedur yang tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku, serta dilakukan oleh tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi spesialis untuk melakukan sedot lemak. Kematian ENSB menambah panjang daftar kasus malpraktik di Indonesia, khususnya di klinik kecantikan yang kerap menawarkan prosedur medis tanpa memperhatikan standar keamanan dan kesehatan yang ketat.
Kematian ENSB dan Dugaan Malpraktik
ENSB, yang dikenal sebagai seorang selebgram dengan ribuan pengikut di media sosial, tewas setelah menjalani prosedur sedot lemak di WSJ Beauty Clinic. Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Juli 2024 di kawasan Beji, Kota Depok. Dugaan malpraktik segera mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kematian ENSB menyoroti masalah yang sering dihadapi oleh konsumen di industri kecantikan yang semakin marak dengan prosedur invasif seperti sedot lemak. Banyak klinik kecantikan yang menawarkan layanan tanpa izin yang memadai atau tanpa memiliki dokter spesialis yang berkompeten. Kasus ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap praktik medis yang melanggar standar kesehatan.
Dengan perkembangan penyelidikan yang masih berlangsung, publik menunggu hasil autopsi dan langkah hukum selanjutnya dari pihak kepolisian dan Kejari Depok. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan, khususnya untuk prosedur medis yang berisiko tinggi seperti sedot lemak.( Joko Warihnyo )