tribundepok.com– Masyarakat Kota Depok kini berkesempatan memiliki barang-barang hasil rampasan negara dari kasus pidana yang telah inkrah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menggelar penjualan langsung barang rampasan Senin, 19 Mei 2025, di Galeri Pemulihan Aset, Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejari untuk mengelola aset rampasan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana.
“Penjualan ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara langsung. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemanfaatan barang rampasan negara,” demikian disampaikan Kejari Depok melalui akun resmi Instagram @kejari_depok, Kamis (15/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Kejari akan menawarkan 15 paket barang rampasan, yang terdiri dari ponsel, laptop, printer, alat sablon, serta berbagai unit sepeda motor dari beragam merek dan tahun produksi. Penjualan dibagi ke dalam tiga sesi, masing-masing berdurasi satu jam.
- Sesi 1 (Pukul 09.00–10.00 WIB): Paket 1–5, berisi total 116 unit ponsel dari berbagai merek dan tipe.
- Sesi 2 (Pukul 10.00–11.00 WIB): Paket 6–10, mencakup 1 unit laptop, 2 printer, dan 1 alat sablon, serta sepeda motor.
- Sesi 3 (Pukul 11.00–12.00 WIB): Paket 11–15, berisi sepeda motor merek Honda Vario, Yamaha Mio, hingga Suzuki Shogun, dengan tahun produksi mulai dari 2004 hingga 2022.
Masyarakat yang ingin mengetahui detail barang dapat memindai barcode digital yang tersedia di akun Instagram Kejari Depok atau langsung menghubungi Galeri Pemulihan Aset di nomor 0811-1963-227 untuk informasi lebih lanjut.
Kepala Kejari Depok menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip transparansi dalam pengelolaan barang rampasan serta bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana.
“Barang-barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus dikelola, dimanfaatkan, dan hasilnya dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejari Depok.
Penjualan semacam ini juga dianggap sebagai cara untuk mengurangi penumpukan barang bukti di kantor kejaksaan dan menghindari kerusakan akibat terlalu lama disimpan.
Selain itu, dengan menjual barang secara terbuka kepada masyarakat, Kejari ingin menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak-hak publik yang dirugikan oleh kejahatan.
Dengan dibukanya akses kepada publik, Kejari berharap masyarakat bisa ikut serta dalam proses pemanfaatan barang rampasan secara sehat dan sah. Selain itu, kegiatan ini juga bisa menjadi sarana edukasi hukum, bahwa barang hasil tindak pidana tidak lagi bernilai kejahatan, melainkan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum.
“Kami mengajak seluruh warga Depok dan sekitarnya untuk hadir dan melihat langsung proses penjualan ini. Bukan hanya untuk membeli, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang transparan,” tutup keterangan Kejari.
Penjualan ini menjadi percontohan pengelolaan aset rampasan yang produktif dan berorientasi pada pemulihan nilai, bukan semata-mata penyitaan. Bagi masyarakat, ini menjadi peluang menarik untuk mendapatkan barang dengan harga terjangkau, sembari mendukung pemulihan aset negara.***
Editor : Joko Warihnyo