spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKejari Depok Berhasil Kembalikan Duit Kerugian Negara Sebesar 3,1...

Kejari Depok Berhasil Kembalikan Duit Kerugian Negara Sebesar 3,1 Miliar

tribundepok.com – Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengembalikan kerugian pada pendapatan negara perkara tindak pidana perpajakan senilai Rp 3.197.192.466 dari pengusaha kakak beradik di Depok.

Kepala Kejari Depok Mia Banulita mengungkapkan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan 2 terdakwa inisialnya AAS dan AAM.

“Saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok dan sedang dalam tahap pemeriksaan saksi,” kata Mia Banulita Kamis ( 27/7/2023)

Kejari Depok Berhasil Kembalikan Duit Kerugian Negara Sebesar 3,1 Miliar

Mia mengungkapkan ada itikad baik dari kedua terdakwa untuk melakukan pembayaran pajak terhutang dan sudah kami terima, nilai totalnya sekitar Rp 3,1 miliar.

“Adapun modus operandi yang dilakukan para terdakwa, terdakwa ini sebenarnya kakak beradik, tapi mereka punya dua bidang usaha yang berbeda,” papar Mia.

Keduanya direktur utama, AAS adalah Direktur Utama PT. Timbul Mas Raya (PT TMR) dan AAM Direktur Utama PT. Arief Mitra Raya (PT. AMR).

Sedangkan modus operandi AAS, terdakwa selaku Dirut PT. TMR yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil tambang batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan, pada kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 telah melakukan pungutan pajak terhadap 7 perusahaan yang menggunakan jasa dari PT. TMR.

“Tetapi pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara, ini menjadi pajak terhutang yang seharusnya menjadi kewajiban terdakwa, nilainya Rp2,3 miliar,” jelasnya

Sedangkan untuk AAM selaku Direktur PT. AMR bergerak di bidang usaha jasa logistik dan pengiriman barang (Cargo) di Pulau Jawa.

“Modus operandinya sama, PT. AMR juga melakukan pungutan pajak kepada perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut, tapi tidak disetorkan ke negara senilai Rp 890 juta,” tuturnya

Perbuatan yang dilakukan 2 terdakwa ini menyebabkan kerugian pada negara dari sektor PPN.

“Penyetoran yang dilakukan terdakwa ini tidak menghentikan proses pidananya, tetap jalan, karena para terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Mia.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) hurf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tegas Mia

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok Mochtar Arifin menambahkan uang ini dititipkan ke rekening atas nama kejaksaan.

“Jadi uang ini akan disetorkan ke kas negara pada saat nanti perkara ini sudah inkrah, kami akan menyetorkan ke kas negara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Mochtar Arifin.

Menurutnya hal ini merupakan keberhasilan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa mau membayar terkait dengan kerugian pendapatan negara yang timbul.

“Karena pada saat penyidikan, terkait dwngan uang ini belum kami dapatkan dari penyidik, jadi ini merupakan keberhasilan dari jaksa penuntut umum, terdakwa mau bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari tindak pidana pajak,” pungkasnya.( JK )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
tribundepok.com
tribundepok.comhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
spot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

COPYRIGHT © 2018 TRIBUNDEPOK.COM. ALL RIGHTS RESERVED

Wajah Baru Pimpinan DPRD Depok: Periode 2024-2029 Resmi Ditentukan

0
tribundepok.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2029 kini resmi memiliki wajah baru di pucuk pimpinannya. Melalui Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan...

Alun-Alun dan Taman Kota Barat Depok Diserbu Ribuan Pengunjung, Warga Apresiasi...

0
tribundepok.com – Alun-Alun dan Taman Kota Barat Depok diserbu ribuan pengunjung dari berbagai wilayah, baik dari dalam maupun luar Kota Depok. Sejak pagi hari,...

Supian Suri Tegaskan Maulid Nabi Sebagai Momentum Persatuan di Kota Depok

0
tribundepok.com -- Calon Wali Kota Depok Nomor Urut 2, Supian Suri, menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Depok harus lebih dari...