google-site-verification=Q8IqhJlJ-8kubb5NQVbJk3WGTzny8GJUwXqKF5Nb4Nk
BerandaHukum & KriminalJurkam Paslon 1 Jalani Sidang Pelanggaran Pilkada
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jurkam Paslon 1 Jalani Sidang Pelanggaran Pilkada

tribundepok – Didakwa melakukan tindakan pidana berupa kampanye di dalam Mushola Nurul Huda di kawasan Cipayung Jaya, kecamatan Cipayung Depok , Politisi PKB , yang juga jurkam Paslon no. 1 , Pradi Supriatna- Afifah Alia , Babai Suhaemi jalani sidang perdana dugaan tindak pelanggaran Pemilu tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (22/12/2020). Kepala  Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan bahwa jaksa yang bertugas dalam perkara Babai Suhaimi adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya.

Sidang perkara dengan nomor perkara 640/Pidsus/2020/PN Dpk itu digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi. Pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi serta mendengarkan keterangan para saksi
dihadapan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Babai Suhaimi sebagai terdakwa tidak ditahan dan dihadirkan jaksa penuntut umum.(PJU) dalam persidangan tatap muka tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dikatakan
bahwa Babai dijerat oleh JPU atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 huruf I jo pasal 187 ayat (3) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RInomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota .

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa secara terang-terangan telah melakukan kesalahan tindak pidana kampanye di tempat ibadah yakni mushola Nurtul Huda yang terletak diKelurahan Cipayung Jaya, Kota Depok. Hal itu dilakukan ketika terdakwa secara terang-terangan dan meyakinkan menyampaikan visi dan misi pasangan caloin no 1, Selasa 17 Nopenmber lalu 2020, Dengan mengumpulkan warga dalam acara Maulid Nabi dilanjutlam dengan terdakwa menyampaikan misi dan visi serta mengajak mencoblos no. 1 saat pilkada 9 Desember 2020 ,” sambung Herlangga Agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keteremnagan para saksi.

Atas dugaan tersebut Babai terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesat 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. (toro)

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com