tribundepok.com
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya
No Result
View All Result
tribundepok.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jurkam Paslon 1 Jalani Sidang Pelanggaran Pilkada

Atas dugaan tersebut Babai terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesat 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta.

tribundepok.com by tribundepok.com
Desember 23, 2020
in Hukum & Kriminal
187 12
0
Jurkam Paslon 1 Jalani Sidang Pelanggaran Pilkada
538
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tribundepok – Didakwa melakukan tindakan pidana berupa kampanye di dalam Mushola Nurul Huda di kawasan Cipayung Jaya, kecamatan Cipayung Depok , Politisi PKB , yang juga jurkam Paslon no. 1 , Pradi Supriatna- Afifah Alia , Babai Suhaemi jalani sidang perdana dugaan tindak pelanggaran Pemilu tahun 2020 yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (22/12/2020). Kepala  Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto menerangkan bahwa jaksa yang bertugas dalam perkara Babai Suhaimi adalah Alfa Dera dan Adhi Prasetya.

Sidang perkara dengan nomor perkara 640/Pidsus/2020/PN Dpk itu digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi. Pada persidangan tersebut jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi serta mendengarkan keterangan para saksi
dihadapan hakim yang memimpin persidangan tersebut.

Babai Suhaimi sebagai terdakwa tidak ditahan dan dihadirkan jaksa penuntut umum.(PJU) dalam persidangan tatap muka tersebut. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dikatakan
bahwa Babai dijerat oleh JPU atas perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 69 huruf I jo pasal 187 ayat (3) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RInomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota .

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa secara terang-terangan telah melakukan kesalahan tindak pidana kampanye di tempat ibadah yakni mushola Nurtul Huda yang terletak diKelurahan Cipayung Jaya, Kota Depok. Hal itu dilakukan ketika terdakwa secara terang-terangan dan meyakinkan menyampaikan visi dan misi pasangan caloin no 1, Selasa 17 Nopenmber lalu 2020, Dengan mengumpulkan warga dalam acara Maulid Nabi dilanjutlam dengan terdakwa menyampaikan misi dan visi serta mengajak mencoblos no. 1 saat pilkada 9 Desember 2020 ,” sambung Herlangga Agenda dilanjutkan dengan mendengarkan keteremnagan para saksi.

Atas dugaan tersebut Babai terancam hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan atau pidana denda paling sedikit sebesat 100 ribu dan paling banyak Rp 1 juta. (toro)

tribundepok.com

tribundepok.com

faktual update

Related Posts

LSM KAPOK Beberkan Megakasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Jawa Barat
Hukum & Kriminal

LSM KAPOK Beberkan Megakasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Jawa Barat

Agustus 9, 2022
Misteri Dikuburnya Beras Bansos Di Kota Depok
Hukum & Kriminal

Misteri Dikuburnya Beras Bansos Di Kota Depok

Agustus 4, 2022
GMPI Depok Berikan Apresiasi Pada Rudi Samin dan Mengecam Penimbunan Sembako oleh JNE dan Siap Turun Ke Jalan
Hukum & Kriminal

GMPI Depok Berikan Apresiasi Pada Rudi Samin dan Mengecam Penimbunan Sembako oleh JNE dan Siap Turun Ke Jalan

Agustus 1, 2022
Next Post
Relawan H. Achmad Tafta Zani, SE Tepis Pandangan Negatip Netizen

Relawan H. Achmad Tafta Zani, SE Tepis Pandangan Negatip Netizen

Aripin, Pimpinan Baru Baraya Care

Aripin, Pimpinan Baru Baraya Care

Pesan, Pantun dan Lagu Warnai Syukuran Relawan Idris-Imam

Pesan, Pantun dan Lagu Warnai Syukuran Relawan Idris-Imam

Please login to join discussion

Categories

  • Hukum & Kriminal
  • Hukum Pidana
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Khazanah
  • Musik & Seni Budaya
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemilu 2019
  • Pendidikan
  • PERADILAN AGAMA
  • Pilkada Depok 2020
  • Seputar Depok
  • Uncategorized
  • Wisata & Kuliner

Topics

AgusIsrokMiroj babaisuhaimi BankBJBCabangDepok birpletok Covid19 Dandim0508 DandimDepok depok DinasPendidikanMagelang Disdukcapilkotadepok dprdkotadepok gerindra HendrikTangkeAllo JamnasVW jawabarat kota depok kotadepok Liburanku mawarmerah Mekarjayadepok MenteriHukumdanHAM miras MUR MusikUntukRepublik PDAMkotaDepok PDAMTirtaAsasta pemkotdepok PemudaPancasila PemudaPancasilaKotaDepok Pilkada pilkadaDepok ping tv pkb pks pln PMIDepok PolrestaDepok pradisupriatna SatpolPP SMPN8Depok tibundepok tribundepok tribundepok.com Volkswagen YasonnaHLaoly
tribundepok.com

tribundepok.com © 2022

tribundepok.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
    • Sejarah Depok
  • Cerita Margo 331
  • Nasional
    • Daerah
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Opini
    • Khazanah
    • Wisata & Kuliner
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Musik & Seni Budaya

tribundepok.com © 2022

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00