tribundepok.com –Pasca Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ( Pilpres ) dan Pemilihan Legislatif ( Pileg ) 2019, bisnis properti mulai menggeliat di Kota Depok. Banyak pengembang sudah mulai bangkit kembali memasarkan perumahannya.
Salah satunya PT Miftah Putra Mandri (MPM) mulai memasarkan Panorama Putra Mandiri, perumahan yang asri dan modern di Jalan Bulak Timur, Kecamatan Cipayung. Sesuai permintaan pasar, MPM memasarkan rumah dengan kisaran harga Rp 500 juta
Direktur Utama PT MPM, Miftah Sunandar mengatakan keyakinannya bisnis properti akan menggeliat kembali setelah mengalami penurunan sejak beberapa bulan terakhir. Indikasi itu dilihatnya dari permintaan pasar yang mulai naik.
”Sudah banyak yang mencari rumah lagi, artinya permintaan mulai meningkat,” kata Miftah kepada tribundepok.com dikantornya di gedung MPM Group Jl. Areif Rahman Hakim, Pancoran Mas Depok, Jawa Barat ( 6/8/2019).
Lebih lanjut Miftah Menuturkan Panorama Putra Mandiri manawarkan cara pembelian yang sangat mudah yakni cukup dengan membayar tanda jadi sebesar Rp 15 juta, sudah bisa langsung menempati rumah.
”Semua unit ready stock, sehingga begitu bayar tanda jadi Rp 15 juta sudah bisa langsung menempati rumah,” ujar Ketua Kadin Kota Depok itu.
” Perumahan Panorama Putra Mandiri masih menyisakan 48 unit dengan 5 tipe, setelah puluhan unit sebelumnya laku terjual. Tipe yang tersedia, kata Miftah adalah 42/72, 42/80, 42/90, 42/108 dan 42/120. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 526 juta sampai Rp 646 juta per unit. Harga itu sudah termasuk IMB standar developer, penyambungan listrik dari PLN, dan penyambungan air bersih,” tegasnya
Ia menambahkan usai lebaran ini,pihaknya memberikan bonus kepada para pembeli yakni bebas biaya surat-surat, seperti BPHTB, AJB dan biaya balik nama.
”Kami berikan lagi canopy secara gratis,” kata Miftah. Bonus-bonus seperti itu hanya diberikan terbatas untuk beberapa unit saja. ”Jadi siapa yang cepat membayar tanda jadi, itu yang akan mendapatkan bonus-bonus tadi,” tambah Miftah.
Setelah membayar tanda jadi, pembeli bisa melakukan pelunasan secara kredit dengan jangka waktu sampai 25 tahun. (Joko Warihnyo)