tribundepok.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi saksi ketegangan saat dua terdakwa penipuan Bank BRI divonis selama 2 tahun penjara. Rospendi alias Wahyu Hidayat alias Rahmat Hidayat alias Jani alias Roy alias Ipan dan Piyo Widi Kusumah alias Nono, terdakwa dalam kasus ini, harus menerima putusan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra.
Majelis hakim yang juga terdiri dari Andry Eswin dan Nartilona menyatakan Rospendi dan Piyo Widi Kusumah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Anak Agung Niko Brama Putra dalam amar putusannya.kemarin
Muhamad Nur Ajie, jaksa penuntut umum dalam perkara ini, menuntut Rospendi dan Piyo Widi Kusumah dengan pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan penipuan.
Kronologi kasus ini bermula pada awal Agustus 2023, ketika Piyo Widi Kusumah dihubungi oleh Rospendi yang menawarkan pekerjaan di Depok sebagai wayang dengan tujuan peminjaman di Bank BRI. Rospendi mengaku telah berhasil mengajukan pinjaman dengan identitas palsu di Bank BRI Unit Depok II dan BRI Unit Proklamasi. Piyo Widi Kusumah kemudian datang ke Depok dan tinggal bersama Rospendi.
Selanjutnya, Rospendi memberitahu Piyo bahwa Dorea Clara Shintia alias Nila akan menggunakan identitas palsu untuk mengajukan kredit di Bank BRI. Piyo juga diminta untuk berkomunikasi dengan Roby, seorang marketing dari Bank BRI Unit Cilodong, untuk menyiapkan tempat usaha dengan alamat di Jl. Majapahit 1 No. 59 Kelurahan Mekarjaya, Kota Depok.
Sementara itu, Dorea Clara Shintia alias Nila, pelaku lain dalam kasus ini, belum teregister di PN Depok hingga saat ini.
Kisah penipuan ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik kejahatan yang terorganisir dengan menggunakan identitas palsu dan kolusi dengan pihak bank. Sidang di PN Depok menjadi saksi bagaimana tindak pidana penipuan tidak hanya merugikan pihak bank, tetapi juga mencoreng nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.( Joko Warihnyo )