spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dalam Kasus...

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dalam Kasus ‘Lord Luhut’

tribundepok.com – Pada Senin (8/1/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan keputusan mengejutkan dalam kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta divonis bebas. Pendukung keduanya langsung merespons dengan riuh gembira di ruang sidang, bertepuk tangan, dan teriakan kemenangan menggema.

“Pendukung Haris dan Fatia yang hadir di dalam ruang sidang langsung riuh dan bertepuk tangan. ‘Haris-Fatia menang,’ teriak mereka

Haris Azhar, figur yang terkait dengan kontroversial konten berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di kanal YouTube-nya, mengalami momen bahagia setelah vonis bebas dibacakan. Pendukung yang hadir berfoto bersama Haris dan Fatia, menyalami, dan berpelukan dengan para pengacara mereka.

Sebelumnya, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, “Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” serta “Membebaskan Terdakwa Haris Azhar.” Seluruh dakwaan tidak terbukti, dan nama baik Haris Azhar direhabilitasi. Keputusan ini juga berlaku untuk Fatia, yang dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Momen senyum Haris dan tangis Fatia menciptakan gambaran yang mencolok di ruang sidang, menyoroti kontrasnya emosi setelah perjalanan hukum yang kompleks. Keputusan ini tak hanya merayakan kemenangan bagi Haris dan Fatia, tetapi juga memicu sorotan kritis terhadap proses hukum dan keadilan dalam kasus yang melibatkan tokoh publik ternama.( Red )

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com