tribundepok.com – Perayaan Natal tahun ini membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Depok. Sebanyak 29 narapidana mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana, sebuah hadiah manis yang menjadi simbol harapan dan kesempatan baru di hari yang penuh makna, Rabu (25/12/2024).
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Gaffar Waliyondi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Isi penghuni Rutan Depok per 25 Desember 2024 berjumlah 1.237 orang, terdiri dari 984 narapidana dan 253 tahanan. Dari jumlah tersebut, narapidana yang beragama Kristiani mencapai 40 orang, dan sebanyak 29 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal,” ujar Gaffar kepada wartawan.
Detail Remisi yang Diterima
Dari total 29 narapidana penerima remisi, sebanyak 25 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara empat lainnya memperoleh remisi 15 hari.
“Jumlah presentase narapidana Kristiani yang menerima remisi khusus ini mencapai 73 persen,” ungkap Gaffar, menandai keberhasilan proses pembinaan yang diterapkan di Rutan Depok.
Remisi khusus ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik tetapi juga sebagai motivasi untuk terus aktif dalam program pembinaan yang dijalankan pihak Rutan.
Harapan di Balik Pengurangan Hukuman
Gaffar menegaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan mengembalikan para narapidana ke tengah masyarakat dengan bekal perilaku positif.
“Ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk terus berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Depok,” tambahnya.
Selain itu, Gaffar mengingatkan bahwa remisi juga merupakan wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi narapidana, khususnya dalam momen-momen penting seperti perayaan keagamaan.
Kado Harapan di Hari Natal
Perayaan Natal di Rutan Depok kali ini tidak hanya dirayakan dengan kebaktian dan doa, tetapi juga diwarnai suasana haru dan syukur dari para warga binaan yang menerima remisi. Salah satu penerima remisi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengurangan masa pidana yang diberikan.
“Bagi kami, remisi ini seperti secercah cahaya di tengah kegelapan. Kami merasa dihargai dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya penuh haru.
Dengan kebijakan ini, pihak Rutan Depok berharap dapat terus menumbuhkan semangat reformasi dalam diri setiap narapidana, sehingga mereka dapat menjalani masa depan yang lebih baik.
Pemberian remisi khusus Natal di Rutan Depok ini menjadi pengingat bahwa harapan dan perubahan selalu mungkin, bahkan di balik jeruji besi. Di tengah perayaan yang sederhana, pesan damai dan kasih Natal menyentuh hati setiap penghuni rutan, membawa semangat baru untuk melangkah ke masa depan dengan lebih baik.***