BerandaJakartaGelombang Kenaikan Pajak Hiburan: Jakarta dan Depok Berlomba, Pengusaha...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gelombang Kenaikan Pajak Hiburan: Jakarta dan Depok Berlomba, Pengusaha Hiburan Bersuara

tribundepok.com – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, menciptakan gejolak di tengah industri hiburan. Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar kebijakan ini yang diteken pada 5 Januari 2024. Ini menandai lonjakan signifikan dari aturan sebelumnya yang menetapkan tarif sebesar 25 persen.

Tak hanya Jakarta, Kota Depok juga terlibat dalam kompetisi kenaikan pajak hiburan, mengangkat tarifnya dari 35 persen menjadi 40 persen. Meskipun kenaikan ini terasa lebih ringan dibandingkan dengan Jakarta, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Wahid Suryono, memastikan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???” ungkap pedangdut Inul Daratista melalui media sosial, menggambarkan keprihatinan pengusaha hiburan atas dampak kenaikan pajak. Pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, bahkan mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kenaikan tersebut.

Wahid Suryono, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, menjelaskan bahwa kenaikan pajak hiburan di Depok telah disahkan secara resmi mulai 2 Januari 2024. Meskipun terlibat dalam kenaikan pajak, ia menekankan bahwa Depok bukanlah destinasi wisata, dan penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi di kota tersebut.

“Kami mengajak para pengusaha hiburan di kota Depok untuk taat pajak, karena uang pajak digunakan untuk pembangunan demi kepentingan bersama,” ujar Wahid pada tribundepok.com.Selasa malam ( 16/1/2024)

Ia menegaskan bahwa kenaikan pajak hiburan di kota Depok sesuai dengan perda retribusi dan merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Dengan suara para pengusaha dan pemangku kebijakan, gelombang kenaikan pajak hiburan di Jakarta dan Depok memunculkan dinamika menarik di dunia industri hiburan, menantang pelaku usaha untuk beradaptasi dengan perubahan ekonomi yang terus berkembang.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com