Tribundepok.com – Warga Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos menuntut Pemeritah Kota Depok, segera memindahkan SDN Leuwinanggung 1,2,3 dan 4 jika Pemkot Depok tidak membayar ganti rugi tanah milik ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
“Orang tua kami tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut ke pemkot Depok ataupun Bogor (dulu Depok masih bergabung dengan Bogor red). Jadi kami menuntut agar tanah kami dikembalikan pada kami atau silahkan pindahkan gedung SDN Leuwinanggung 1-2-3-4 ketempat lain, kami akan pakai lahan milik kami ” ujar E.Jamaluddin Ruslah didampingi Acih, Masni dan Maman Sukarman mewakili Keluarga besar H. A. Kasim kepada tribundepok.com Kamis, (9/1/20).
Lebih lanjut Jamaluddin Ruslah, mengatakan status tanah yang saat ini diduduki secara fisiknya oleh ke-4 SDN Leuwinanggung, belum pernah dibayar oleh Pemkot Depok.
” Kami punya bukti bukti bahwa tanah tersebut adalah sah milik kami. ” tegasnya.
Ia menuturkan keberadaan gedung sekolah Leuwinanggung 1 hingga 4 telah dibangun sudah puluhan tahun yang lalu.pada saat itu,Kota Depok masih bergabung dengan Kabupaten Bogor dan waktu itu Kepala Desa Leuwinanggung sendiri merupakan orangtua dari para ahli waris yang meminjamkan tanahnya untuk dibangun sekolah Dasar Negeri ( SDN ).
“Namun orangtua kami tidak menghibahkan dan tidak menjual, hanya meminjamkan. Sekarang ingin kami ambil lagi, karena tanah tersebut milik keluarga kami,” Jelasnya
Sementara Pardong koordinator element Masyarakat Depok yang tergabung dalam Front Rakyat Depok (FRD) meminta agar Pemkot Depok segera menyelesaikan masalah ini dengan bijak.
“Saya berharap Pemkot harus bijak dan adil, walau bagaimanapun mereka ahli waris adalah warga Depok yang harus diberi keadilan.Kami mendesak Pemkot Depok, segera mungkin dapat menanggapi permasalahan ini.jangan sampai nantinya menimbulkan polemik” Jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. M. Tambrin ketika dikomfirmasi via telpon belum bisa dihubungi. ( Pardi )