spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_img
BerandaKesehatanDinkes Depok Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di 50...

Dinkes Depok Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di 50 Titik Strategis

tribundepok.com – Dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas rokok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok meluncurkan pengawasan intensif di sepanjang 50 titik strategis di Jalan Margonda dan Kartini. Kegiatan ini dilakukan Jumat (10/01/2025) sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pengawasan ini tak hanya berupa larangan aktivitas merokok, tetapi juga mencakup pelarangan penjualan rokok eceran, penurunan iklan rokok, serta penggantian atribut promosi rokok dengan spanduk atau stiker bertema kawasan tanpa rokok.

Mengubah Pola Pikir Masyarakat Tentang Rokok

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal tahun 2025 untuk terus memberikan edukasi tentang bahaya rokok dan aturan yang melarangnya di tujuh kawasan yang telah ditetapkan.

“Melalui sosialisasi dan edukasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami, menerima, dan mematuhi aturan KTR. Kawasan tanpa rokok bertujuan melarang aktivitas merokok, menjual, serta mengiklankan produk tembakau di tempat-tempat tertentu,” ujar Mary Liziawati.

Selain itu, ia juga mengingatkan para pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak dan memastikan pembeli adalah orang dewasa. “Kepatuhan pedagang menjadi kunci utama dalam mendukung terciptanya lingkungan sehat di Kota Depok,” tambahnya.

Tahapan Penegakan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Dalam pelaksanaannya, pengawasan KTR dilakukan melalui beberapa tahapan:

1. Sosialisasi:
Edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai larangan merokok, penjualan rokok eceran, serta penghapusan iklan rokok di kawasan tertentu.

2. Penertiban:
Pencopotan spanduk atau stiker iklan rokok yang masih terpasang, digantikan dengan atribut bertema kawasan tanpa rokok.

3. Pemberian Sanksi:
Jika setelah sosialisasi tetap ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga denda akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Sinergi Lintas Sektor untuk Lingkungan Sehat

Kegiatan ini melibatkan Dinkes, Satpol PP, dan Pokja Sehat Kelurahan sebagai upaya kolaboratif menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Jalan Margonda dan Kartini dipilih sebagai lokasi strategis karena tingginya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut, sehingga menjadi pusat perhatian utama dalam kampanye KTR.

Salah satu pedagang, Rina (42), mengaku baru memahami secara detail aturan ini setelah mengikuti sosialisasi. “Awalnya saya hanya tahu ada larangan merokok di tempat umum, tapi ternyata menjual rokok eceran pun dilarang. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami pedagang,” ujarnya.

Harapan Depok Bebas Rokok

Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah Kota Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari polusi asap rokok. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menekan angka perokok anak dan remaja yang kerap menjadi target pasar rokok eceran.

Namun, kesuksesan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga pada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada. Dengan langkah kolaboratif dan komitmen bersama, Kota Depok optimis dapat menjadi pelopor kota sehat yang mendukung generasi bebas rokok.

Apakah Depok akan berhasil menjadi contoh kota tanpa rokok di Indonesia? Waktu yang akan menjawab, namun usaha ini menjadi langkah awal yang menjanjikan.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com