tribundepok.com— Kasus kekerasan kembali terjadi di Depok, kali ini melibatkan seorang pria berinisial ADS yang dikeroyok oleh sekelompok orang di depan rumah pelaku di Bojong Pondok Terong, Cipayung. Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, dan dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp 5 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari utang korban kepada pelaku berinisial AS. “Korban telah membayar Rp 2 juta dari total utang Rp 5 juta. Sisa utang dijanjikan akan dilunasi pada 2 Oktober,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober 2024.
Namun, ketika tanggal pelunasan tiba, korban belum dapat menyelesaikan sisa utangnya. Pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB, korban yang sedang bekerja di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, didatangi oleh pelaku AS bersama tiga orang lainnya, yakni A, B, dan AB yang merupakan suruhan dari AS. Mereka kemudian meminta korban untuk ikut ke rumah pelaku di Depok.
Menduga sesuatu yang tidak beres, ADS menghubungi ibunya, M, untuk turut datang ke rumah AS. Ketika M tiba di lokasi, ia mendapati putranya sudah dikeroyok oleh kelompok tersebut.
“Korban dianiaya dengan cara dipegang tangannya, dipukul, dan ditendang oleh para pelaku. Barang-barang milik korban, termasuk satu unit handphone, KTP korban, serta KTP ibunya, juga disita oleh pelaku,” jelas Ade Ary.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. “Korban mengalami sakit di kepala, memar di mata kiri dan kening, serta lehernya sakit akibat dicekik,” ungkap Ade Ary.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, ADS akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Depok. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kekerasan yang Membuka Luka Psikologis
Kejadian ini tentu bukan sekadar masalah fisik, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, terutama sang ibu yang menyaksikan langsung pengeroyokan terhadap putranya. Kasus ini memperlihatkan bagaimana perselisihan terkait utang, yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai, berubah menjadi tindak kekerasan yang brutal.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius, mengingat tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya mencederai fisik, tetapi juga merusak rasa aman di masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk mencari penyelesaian damai dalam setiap konflik yang terjadi, menghindari kekerasan yang hanya akan memperkeruh keadaan.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak Polres Depok sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran para pelaku dalam pengeroyokan ini. Meski demikian, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan atau status hukum dari pelaku pengeroyokan.
Perkara utang-piutang, seperti dalam kasus ini, sering kali menjadi pemicu konflik yang memanas. Namun, cara-cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kini, korban beserta keluarganya berharap agar keadilan dapat ditegakkan melalui jalur hukum yang berlaku.***