tribundepok.com – Kasus perselisihan ketenagakerjaan antara PT. Tradecorp Indonesia dan mantan karyawannya, berinisial A, terus bergulir tanpa tanda-tanda penyelesaian. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan jual beli serta penyewaan peti kemas ini mendapat sorotan setelah diklaim melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap A, yang menilai dirinya diberhentikan tanpa alasan jelas pada Juli 2024 lalu. Mediasi tripartit yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Juli lalu belum menghasilkan titik temu.
A mengaku merasa dipecat secara tidak adil oleh perusahaan. “Saya diberhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan yang saya lakukan sejak Juli 2024 lalu,” ungkap A pada Wartawan Minggu (27/10/2024).
Menurutnya, PT. Tradecorp Indonesia seharusnya memberikan kompensasi sesuai dengan asas itikad baik dan kepatutan, apalagi pemutusan kerja tersebut dilakukan tanpa alasan mendesak.
Proses mediasi yang telah dilakukan juga mencatat perundingan bipartit antara A dan perwakilan PT. Tradecorp Indonesia, yang berujung pada penandatanganan perjanjian bersama. Perjanjian ini bahkan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, A mengklaim bahwa perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena tidak melibatkan tanda tangan dari Direktur Utama perusahaan, Anthony John Zarb, Jr., serta karena adanya dugaan intimidasi selama proses negosiasi.
“Perjanjian itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Direktur Utama dan pemilik perusahaan, Anthony John Zarb, Jr. Selain itu, saya juga mengalami ancaman dan tekanan selama perundingan, termasuk pernyataan bahwa perusahaan memiliki koneksi pribadi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, bahkan ada ancaman fisik di kantor perusahaan,” lanjut A.
Di luar perselisihan terkait PHK, A juga mengaku mengalami penghinaan dan pencemaran nama baik selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa salah satu mantan atasannya mengirimkan email yang bernada merendahkan setelah A meminta nomor pajak komisaris dan pemegang saham perusahaan. “Selama bekerja, saya dihina melalui email hanya karena meminta informasi penting yang seharusnya menjadi hak saya,” ungkap A.
Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan surat anjuran resmi untuk menyelesaikan perselisihan ini secara damai. Surat bernomor e-0889/KT.03.03, tertanggal 18 Juli 2024, diharapkan menjadi jalan tengah yang dapat mengakhiri kasus ini.
“Saya berharap seluruh pihak terkait dapat menyelesaikan kasus ini dengan tulus dan damai, demi keberlangsungan bisnis perusahaan dan kelangsungan hidup saya sebagai eks karyawan,” harap A.
Pihak PT. Tradecorp Indonesia Menunggu Anjuran Resmi
Di sisi lain, PT. Tradecorp Indonesia, melalui Direktur Utamanya, Anthony John Zarb, Jr., menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/10/2024), Anthony menyebutkan bahwa perusahaan telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah dan masih menunggu keluarnya surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta.
“Kami telah menghadiri mediasi yang diadakan oleh pemerintah dan hingga saat ini masih menunggu surat saran yang dijanjikan. Kami belum dapat mengambil langkah lanjutan sampai surat tersebut diterbitkan,” ujar Anthony.
PT. Tradecorp Indonesia sendiri memiliki dua kantor di Jakarta, yaitu di Jl. Rorotan Babek TNI No. 2-3, Cakung Timur, Jakarta Timur, dan di Prosperity Tower, District 8, SCBD, Jakarta Selatan. Perusahaan ini juga memiliki jaringan internasional dengan afiliasi di Hongkong dan Australia melalui Tradecorp International (Hongkong) Pte Ltd dan Tradecorp International Pty Ltd.
Kasus ini menjadi perhatian bagi berbagai pihak di Seksi Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Sengketa ketenagakerjaan yang berkepanjangan ini diharapkan dapat segera berakhir demi kebaikan semua pihak, baik eks karyawan maupun perusahaan, agar tidak mengganggu reputasi serta operasional PT. Tradecorp Indonesia di masa mendatang.(JW)