tribundepok.com – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk menggunakan kantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada 29 September 2024, sebagai respons atas konflik internal yang sedang berlangsung di tubuh PWI. Konflik ini melibatkan dua kubu yang berseteru dalam kepengurusan organisasi wartawan tersebut.
Hendry Ch Bangun sebelumnya telah diberhentikan sepenuhnya oleh Dewan Kehormatan PWI. Pemberhentian ini didasarkan pada sejumlah pelanggaran yang dinilai telah dilakukannya selama menjabat. Dengan demikian, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor atau menggunakan fasilitas di Gedung Dewan Pers. Keputusan tersebut semakin diperkuat oleh surat resmi dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.
Dalam rapat pleno yang sama, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua kubu yang terlibat perselisihan dalam PWI. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas Gedung Dewan Pers, yang merupakan aset negara, dan mencegah penggunaan ruang secara sepihak hingga konflik internal ini menemukan solusi yang tepat.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam penggunaan fasilitas milik negara. Selain itu, larangan penggunaan kantor juga bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Gedung Dewan Pers sebagai simbol independensi jurnalis.
Penundaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Tak hanya melarang penggunaan ruang kantor, Dewan Pers juga memutuskan untuk menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh PWI. Penundaan ini, seperti yang tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ninik Rahayu, akan berlaku hingga kedua pihak yang berseteru dapat mencapai kesepakatan.
“Penundaan UKW ini dimaksudkan agar proses sertifikasi wartawan berjalan sesuai dengan standar profesional dan keadilan yang diawasi langsung oleh Dewan Pers. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” jelas Ninik dalam keterangannya Senin (30/9).
Dewan Pers juga mengimbau agar kedua kepengurusan PWI segera menunjuk perwakilan mereka dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) untuk menghindari penundaan lebih lanjut. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu dekat, Dewan Pers memperingatkan bahwa PWI bisa kehilangan haknya untuk ikut serta dalam proses pemilihan.
Mengupayakan Solusi bagi PWI
Langkah yang diambil Dewan Pers ini merupakan upaya untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi hak-hak seluruh anggota PWI yang saat ini terpengaruh oleh konflik internal tersebut. Dewan Pers berharap agar perseteruan ini segera menemukan jalan keluar demi keberlanjutan organisasi PWI sebagai salah satu wadah penting bagi para wartawan di Indonesia.
Dengan mengambil kebijakan yang tegas namun tetap berlandaskan aturan, Dewan Pers menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalisme dan integritas dunia jurnalistik di Indonesia. Perselisihan di dalam PWI diharapkan segera mereda sehingga fokus utama organisasi, yakni meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, bisa kembali berjalan dengan baik.
Keputusan ini menandai langkah penting Dewan Pers dalam menjaga aturan main di dunia jurnalistik, sekaligus sebagai pengingat bagi para wartawan bahwa profesionalisme harus senantiasa dijaga di tengah persaingan atau konflik internal.( Joko Warihnyo )