tribundepok.com — Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Selasa (5/11/24), Dinas Kesehatan Kota Depok (Dinkes) berhasil menyabet Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya, dalam ajang penghargaan bergengsi di Hotel Sahid Raya Convention dan Exhibition Center, Yogyakarta. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Depok dalam melindungi warganya dari bahaya asap rokok dan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya kawasan bebas asap.
Mary Liziawati, Kepala Dinkes Kota Depok, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan ini. “Alhamdulillah, Kota Depok kembali mendapatkan apresiasi, kali ini dalam hal implementasi kawasan tanpa rokok. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen tinggi pimpinan daerah dan seluruh pihak terkait di Depok,” ujar Mary, penghargaan ini bukan hanya sekadar trofi, melainkan simbol keberhasilan kerja sama semua elemen masyarakat dalam menjaga udara bersih dan aman bagi kesehatan semua kalangan.
Mary menambahkan bahwa dalam upaya menerapkan KTR, Kota Depok sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Aturan ini semakin memperjelas langkah-langkah dalam melindungi warga dari paparan asap rokok, dengan menetapkan tujuh kawasan khusus yang wajib bebas rokok. Lokasi-lokasi tersebut termasuk fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, lembaga pendidikan, tempat kerja, angkutan umum, dan area umum yang terkontrol.
Dalam hal implementasi, Depok juga telah menetapkan 24 RW di sebelas kecamatan sebagai “Kampung KTR.” Langkah ini dinilai sebagai pendekatan yang inovatif, memberikan contoh nyata di tengah masyarakat akan pentingnya kawasan bebas rokok. “Kampung KTR ini bukan sekadar label, tetapi bukti nyata bahwa masyarakat memiliki peran aktif dalam menjaga lingkungan yang sehat,” tambah Mary.
Dinkes Depok juga tidak berhenti pada penerapan aturan semata. Sebagai bentuk pencegahan, pemerintah gencar mengedukasi masyarakat, terutama anak muda, tentang bahaya merokok. Melalui sosialisasi yang dilakukan di sekolah-sekolah, pihak Dinkes berupaya menanamkan kesadaran sejak dini. Mary menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan pembinaan terhadap delapan indikator kepatuhan yang mencakup semua KTR, memastikan bahwa aturan tersebut benar-benar diikuti dan menjadi budaya hidup sehat.
Tidak berhenti di situ, Dinkes Depok bersama berbagai pihak rutin melakukan pengawasan dan pembinaan di seluruh wilayah. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama suksesnya implementasi KTR ini. “Pengawasan dan pembinaan terus kami lakukan, sehingga aturan ini bukan hanya menjadi pajangan hukum, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Mary.
Di akhir pernyataannya, Mary berharap bahwa keberhasilan Depok dalam menerapkan KTR bisa menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia. “Semoga dengan adanya peraturan KTR ini, masyarakat semakin terlindungi dari bahaya asap rokok dan siap mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkasnya.
Penghargaan ini tidak hanya mengapresiasi Depok, namun juga menunjukkan bahwa kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab kolektif yang harus diperjuangkan bersama. Implementasi KTR di Kota Depok adalah contoh teladan bahwa dengan komitmen dan kolaborasi, kota-kota lain di Indonesia pun bisa melangkah lebih dekat menuju lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.( JW )