tribundepok.com – Cerita tragis cinta dalam kisah seorang istri di Karawang telah mengguncang masyarakat. Apa yang awalnya tampak sebagai pembegalan ternyata mengarah pada kasus pembunuhan yang terencana dengan motif yang mengejutkan.
Kapolres Kabupaten Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap fakta mengejutkan dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). Arif Sriyono (32), seorang karyawan perusahaan di Karawang, ditemukan tak bernyawa dengan luka mengerikan di bagian leher, bukan akibat begal seperti dugaan awal.
Pertama kali ramai di media sosial, kasus ini mendapat sorotan karena kondisi korban yang sangat tragis. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengungkap bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh istri korban sendiri, berinisial OC (32), dan adik ipar korban, PD (19).
Motif utama pembunuhan ini ternyata adalah dendam dan sakit hati. Menurut Kapolres Karawang, OC sebagai istri korban merencanakan aksi tersebut bersama adik iparnya selama dua minggu. Mereka tidak hanya ingin mengakhiri hidup Arif, tetapi juga menguasai harta miliknya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa hubungan antara korban dan pelaku sudah tidak harmonis, dengan faktor perselingkuhan dari pihak istri. Terlebih, ada kesepakatan bahwa dalam perceraian, OC tidak akan mendapatkan sebagian dari harta korban.
Pelaku yang telah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Karawang menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk pasal 340 KUHPidana jo pasal 56, pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo pasal 56, dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Kisah cinta yang berubah menjadi tragedi ini memberikan pelajaran tentang kompleksitas hubungan dan konsekuensi dari dendam yang tak terkendali.( Joko Warihnyo )