tribundepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga lokasi khusus untuk memfasilitasi proses pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam pernyataannya Selasa (30/1/2024), menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut dipilih secara strategis untuk menjangkau pemilih yang membutuhkan akses khusus.
“Kami telah menempatkan TPS khusus di tiga lokasi berbeda,” ungkap Wili Sumarlin.
Menurut Wili Sumarlin, ketiga lokasi TPS khusus tersebut adalah Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Pesantren Qotrun Nada, dan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). Pembagian TPS khusus adalah enam di Rutan Depok, tiga di RSUI, dan tiga di Pesantren Qotrun Nada, sehingga totalnya terdapat 12 TPS khusus yang disediakan oleh KPU Depok.
Wili Sumarlin menjelaskan bahwa TPS khusus ini ditujukan untuk pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di daerah asal pada hari pencoblosan.
“Pemilih yang berada dalam kondisi tertentu, seperti sedang menjalani masa tahanan, sakit atau dalam proses rehabilitasi, terdampak bencana alam, atau berada di lokasi lain, dapat menggunakan TPS khusus ini. Sementara TPS biasa tetap diperuntukkan bagi pemilih sesuai dengan domisili mereka,” tambahnya.
Langkah ini merupakan upaya KPU Depok untuk memastikan bahwa seluruh warga memiliki kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak suaranya dalam proses demokrasi yang berjalan. Dengan penyediaan TPS khusus di lokasi yang strategis, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat lebih maksimal dan terjamin.( Joko Warihnyo )