BerandaHukum & KriminalBreaking News : Fitnah Keji Pencurian dan Penganiayaan Guncang...
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Breaking News : Fitnah Keji Pencurian dan Penganiayaan Guncang Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ Merdi Diikat dan Disekap Tanpa Alasan Jelas

tribundepok com – Malang tak dapat ditolak, dan bagi Merdi, seorang karyawan berusia 21 tahun di Rumah Sakit Citra Arafik, kenyataannya terasa lebih pahit. Di tengah pekerjaannya yang seharusnya memberikan keamanan dan kepastian

Merdi, bersama dengan empat temannya, mendapati diri mereka dituduh oleh pihak manajemen rumah sakit atas pencurian MCB alat penangkal petir. Akan tetapi, apa yang terjadi selanjutnya menjadi sorotan ketika mereka tidak hanya dituduh tetapi juga mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Pimpinan rumah sakit menuding Merdi dengan tuduhan mencuri dan memilih mengambil tindakan ekstrem. Merdi dan teman-temannya disekap dan diikat menggunakan lakban seharian tanpa makan dan minum. Ironisnya, ini bukanlah akhir dari penderitaan Merdi. Penganiayaan fisik juga menyertainya, dengan pukulan ke perutnya sebanyak dua kali.

Tanpa alasan jelas, Merdi kemudian dibawa ke kantor polisi dan ditahan selama lima hari. Kejelasan terkait kesalahannya pun tak kunjung diberikan. Pada tanggal 31 Oktober, Merdi dan pengacaranya membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/3021/X/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas nama terlapor Jabar Mualana.

Dalam laporan tersebut, Merdi mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kejadian ini terjadi di Jl.kembang dalam 2 Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ Sawangan RT 03 RW 04, Duren Seribu Bojongsari Kota Depok pada tanggal 25 Agustus 2023.

Jeppry Purba, pengacara yang mendampingi Merdi, menegaskan bahwa kasus ini adalah fitnah keji dan rekayasa yang menzholimi orang kecil. Tuduhan pencurian diiringi penyekapan selama sehari tanpa makan dan minum oleh pimpinan rumah sakit menggambarkan sisi gelap dalam dunia kesehatan.

“Ironisnya, tuduhan pencurian tersebut juga dibarengi dengan penyekapan Merdi dan kawan-kawannya di dalam satu ruangan selama sehari tanpa makan dan minum oleh pimpinannya,” ujarJeppry Purba saat Dampingi Merdi di Kantor PWI Depok Rabu 17 Januari 2024.

Pengacara ini bersumpah untuk mengawal laporan Merdi hingga tuntas, menekankan bahwa tindakan rumah sakit adalah melanggar hukum. Merdi sendiri, yang sudah bekerja selama dua tahun di Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ, dengan upah di bawah UMK kota Depok, sekarang merasa statusnya tidak jelas.

“Saya akan total melakukan pendampingan untuk Merdi dalam mencari kebenaran, karena sebagai warga negara dia punya hak dilindungi undang-undang,” tegas Jeppry. Peristiwa ini menciptakan citra negatif di dunia kesehatan, menyisakan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tempat kerja.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ belum bisa dikonfirmasi.dihubungi lewat WA belum ada jawaban.( Joko Warihnyo )

spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com