spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalBPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Rp93,44 Triliun pada Periode...

BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Rp93,44 Triliun pada Periode 2017-2023

tribundepok.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp93,44 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2023. Laporan tersebut mencakup periode 2017-2023 dan berasal dari 437 laporan, terdiri dari 28 laporan hasil Pemeriksaan Investigasi (PI) dengan nilai indikasi kerugian sebesar Rp32,53 triliun, serta 409 laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan nilai kerugian mencapai Rp60,91 triliun.

Dalam detail laporannya, BPK mengungkapkan bahwa 28 laporan hasil PI disampaikan ke instansi berwenang untuk proses lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 11 laporan telah digunakan dalam proses penyelidikan, sementara 17 laporan digunakan dalam proses penyidikan. Sementara itu, 409 laporan hasil PKN yang disampaikan mencatatkan bahwa 82 laporan telah dimanfaatkan dalam proses penyidikan dan 327 kasus telah dinyatakan P-21, yang berarti berkas penyidikan sudah lengkap.

Selain itu, BPK juga memberikan keterangan ahli (PKA) dalam 368 kasus yang digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Kepala BPK, Isma Yatun, mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kerugian, BPK telah berhasil menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp136,88 triliun dari 2005 hingga 2023. Penyelamatan ini berasal dari tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi BPK selama periode tersebut.

“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkap Isma Yatun dalam penyampaian IHPS II/2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR,Dikutip Kamis (6/6/2024).

Dari total Rp136,88 triliun yang diselamatkan, Rp21,87 triliun berasal dari hasil pemeriksaan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2023. IHPS II/2023 juga memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Rekomendasi yang telah dijalankan BPK mencapai 78,2% sepanjang 2005-2023, menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Isma Yatun berharap bahwa hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang dilakukan dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan negara dan mencegah kerugian di masa mendatang.

Dengan laporan ini, BPK menunjukkan perannya sebagai lembaga yang mengawasi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara tepat dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya dalam pengelolaan keuangan negara.***

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com