tribundepok.com – Kabar menggembirakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok membuka layanan khusus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) guna mempermudah proses pencairan sekaligus mengurai kepadatan antrean di kantor cabang.
Layanan tersebut akan digelar selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, 24–27 Februari 2026, pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Pelaksanaan dipusatkan di Ruang Teratai, Balaikota Depok.
Kebijakan ini diperuntukkan khusus bagi tenaga kerja PPPK PW yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah dan program jaminan sosialnya dialihkan ke Taspen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, menjelaskan bahwa pembukaan booth pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Depok merupakan langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.
“Dengan adanya booth di Pemkot, PPPK PW dapat mengajukan pencairan JHT tanpa mengurangi kuota peserta lain yang juga ingin mencairkan klaim JHT di kantor cabang,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Menurut Novarina, pada dasarnya pengajuan klaim JHT tidak harus dilakukan secara bersamaan. Pasalnya, saldo JHT peserta tetap dikelola dan dikembangkan meskipun status kepesertaan telah nonaktif dan iuran tidak lagi dibayarkan.
Namun, tingginya antusiasme PPPK PW yang ingin segera mencairkan dana JHT untuk berbagai kebutuhan menjadi alasan utama dibukanya layanan khusus tersebut.
“PPPK PW ini banyak yang ingin segera mencairkan dana JHT-nya, sehingga perlu kami fasilitasi agar prosesnya lebih tertib dan nyaman,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, layanan ini hanya berlaku bagi tenaga kerja yang telah resmi dinonaktifkan kepesertaannya oleh Pemda dan dialihkan ke Taspen.
Untuk kelancaran proses verifikasi, peserta diimbau membawa dokumen persyaratan berupa KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta Surat Keterangan Kerja (SK).
Dengan hadirnya layanan khusus ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu di Kota Depok dapat mencairkan hak JHT mereka dengan lebih mudah, cepat, dan tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor cabang.*
Editor : Joko Warihnyo
