tribundepok.com – Kabar baik bagi Wajib Pajak (WP) di Kota Depok yang memiliki tunggakan pajak. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kini memberikan kebijakan keringanan berupa fasilitas angsuran pembayaran tunggakan pajak. Kebijakan ini melengkapi program diskon dan penghapusan sanksi administrasi yang juga sedang berjalan hingga pertengahan tahun.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa kebijakan angsuran ini bertujuan memberikan kemudahan kepada WP, terutama yang memiliki beban tunggakan pajak cukup panjang. Alih-alih membayar sekaligus, WP diperbolehkan untuk mencicil berdasarkan tahun masa pajak.
“Misalnya, ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir. WP bisa membayar per tahun dari masa pajak yang tertunggak, bukan total tunggakan yang harus langsung dilunasi,” kata Wahid kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Meskipun begitu, Wahid mendorong WP untuk segera memanfaatkan program keringanan lainnya, yakni pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan sanksi administrasi yang berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.
“Diskon pokok pajak diberikan mulai dari 5 persen hingga 100 persen, tergantung kategori dan tahun pajaknya. Ini kesempatan besar untuk menyelesaikan kewajiban dengan beban yang jauh lebih ringan,” ujarnya.
Dipanggil Kejari, 51 Wajib Pajak Terancam Plang
BKD bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga telah memanggil 51 Wajib Pajak yang tercatat menunggak pajak selama lebih dari satu dekade. Penunggak ini terdiri dari subjek pajak pribadi hingga badan hukum dan yayasan. Dari data BKD, potensi pajak yang bisa dipulihkan dari kelompok ini mencapai Rp3,5 miliar.
“Jatuh tempo pembayaran tetap hingga akhir tahun 2025. Jika tidak juga dilunasi, maka akan kami tindak lanjuti dengan pemasangan plang peringatan,” tegas Wahid.
Pemasangan plang peringatan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif non-pidana yang bertujuan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya.
Sinergi dan Literasi Pajak sebagai Kunci
Lebih jauh, BKD berharap upaya ini bukan hanya mendorong peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan literasi pajak masyarakat. “Kami ingin mengubah paradigma bahwa pajak bukan beban, melainkan kontribusi nyata untuk pembangunan kota,” kata Wahid.
Pihaknya juga membuka layanan konsultasi langsung di kantor BKD dan menyediakan jalur komunikasi digital untuk mendampingi WP yang ingin berkonsultasi atau mengajukan keringanan.
Dengan semangat kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, Kota Depok berupaya mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat, adil, dan inklusif.
Kesempatan hingga 30 Juni 2025
Program keringanan pajak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk meluruskan kewajiban perpajakan tanpa tekanan berlebihan. Dengan waktu tersisa hingga 30 Juni 2025, BKD berharap para WP dapat merespons dengan cepat.
“Manfaatkan waktu yang ada. Ini bukan hanya soal menghindari denda, tapi juga menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara yang peduli terhadap kemajuan kota,” pungkas Wahid.
Pemerintah Kota Depok optimistis, melalui pendekatan yang persuasif dan solutif, target pendapatan daerah dapat tercapai tanpa harus mengedepankan tindakan represif.***
Editor : Joko Warihnyo