tribundepok.com – Untuk meningkatkan peran serta kepada masyarakat dalam pemberdayaan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Kota Depok, Bank BJB Cabang Depok terus berupaya mendukung program pemerintah daerah untuk meningkatkan hasil usaha yang dilaksanakan masyarakat diberbagai bidang kegiatan ekonomi, usaha dan permodalan.
“ BJB siap mengelontorkan atau mengucurkan dana permodalan bagi pelaku usaha dan bisnis bagi masyarakat yang membutuhkan permodalan mulai yang kecil, menengah hingga besar,” kata Pimpinan Cabang BJB Depok Ade Muhamad, pada wartawan.
Ia meyebutkan Produk pembiayaan untuk akses permodalan bagi UMKM berdasarkan kategori plafon pembiayaan antara lain Kredit Usaha Menengah, Plafon Rp. 500 juta – Rp. 5 M, Kredit Mikro Utama, Plafon Rp. 5 juta – Rp. 500 juta, KUR, plafon Rp. 5 juta – Rp. 500 juta dan BJB Mesra dengan plafon Rp. 500 ribu – Rp. 5 juta (berkelompok non koperasi) melalui tempat ibadah.
“Adapun kriteria pelaku usaha UMKM yang mendapatkan pinjaman ada tiga kategori yaitu Usaha Mikro yaitu yang memiliki asset maksimal Rp. 50 juta dan omzet maksimal Rp. 300 juta, Usaha Kecil yaitu usaha yang memiliki asset lebih Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 500 juta dan omzet lebih 300 juta sd 2,5 milyar dan Usaha Menengah yaitu yang memiliki Asset lebih 500 juta sampai dengan 10 M dan omzet lebih 5 M sd 50 M,” paparnya.
Penyaluran pembiayan berupa pemberian fasilitas kredit UMKM kepada para pelaku usaha yang merupakan produk kredit perorangan dari bank BJB bagi pelaku usaha UMKM terdiri dari Kredit Mikro Utama (KMU) yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan Modal Kerja maupun Investasi. Untuk jangka waktu maksimal kredit modal kerja sekitar 3 tahun dan untuk kredit investasi maksimal 5 tahun dengan plafon pinjaman sekitar Rp 5 juta hingga maksimal Rp 500 juta.
Untuk kredit usaha menengah (KUM) yang memerlukan angunan antara lain untuk modal kerja dan investasi jangka waktunya 5 tahun untuk modal kerja serta 8 tahun untuk investasi, ujarnya selain memberikan bantuan permodalan kredit perorangan bagi pelaku UMKM pihaknya juga mengeluarkan program BJB MESRA (Masyarakat Ekonomi Sejahtera) untuk penyaluran pinjaman melalui pengurus rumah ibadah dengan dana sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta/orang jangka waktu maksimal 12 bulan, tanpa agunan dan bunga hanya biaya administrasi sebesar 8 persen untuk jangka waktu 6 bulan dan 9,5% untuk jangka waktu 12 bulan serta dilakukan secara berkelompok minimal 5 orang dan maksimal 10 orang.
Ditambahkan Ade Muhamad, selain memberikan kemudahan bantuan peminjaman pihak BJB juga memiliki program pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha yang merupakan salah satu layanan dengan sebutan PESAT (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu) sehingga bagi mereka yang memiliki usaha dapat mengikuti pelatihan sesuai keinginan usaha yang diminati pelaku tersebut.
“Mitra kerja PESAT dalam pengembangan para pelaku usaha tidak terbatas dari kalangan internal bank BJB tetapi dari kalangan Pemerintahan, Non Pemerintahan, Praktisi Usaha, dan Akademisi yang merupakan Mitra Kerja Program PESAT,” pungkasnya. ( Joko Warihnyo )