tribundepok.com – Kumpulan aktifis Pergerakan Depok kembali mengadakan aksi Kamisan, kali ini diadakan untuk edisi 16 tanggal 15 Oktober 2020 dan dilaksanakan di halaman Kantor DPRD Kota Depok dikawasan Kota Kembang.
Aksi yang dimulai pukul 15.30 WIB ini kembali meneriakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omni bus Law. “Batalkan UU Cilaka, Bebaskan Jerinx SID, Bebaskan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan lainya ,” ujar korlap Kamisan Pardong.
Sementara aktifis Seni Tora Kundera membacakan puisi karyanya sendiri yang berjudul Sajak Sendal Jepit, yang berisi Kritik tajam atas banyak ketidak adilan di negeri ini. Selain itu diisi pula aksi teatrikal dari para pelaku seni, dan tentunya nyayian kritik yang dinyanyikan oleh Riski Sa dan kawan kawan. (pardi)