spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalTindak Pidana Pemerasan dan Ancaman (PERAMPASAN) Sesuai Dengan Pasal...

Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman (PERAMPASAN) Sesuai Dengan Pasal 368 KUH Pidana

tribundepok.com – Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah, SH,.SIK,.M.Hum di dampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok KOMPOL Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K.,M.M.,M.Si, dan Kapolsek Bojonggede KOMPOL Supriyadi SH melaksanakan Press Release pengungkapan kasus di duga Tindak Pidana Pemerasan dan ancaman sesuai dengan Pasal 368 KUH PIDANA. Rabu, 3/12/2019.

Dalam wawancaranya Kapolrestro Depok bersama Kasat Reskrim dan Kapolsek Bojonggede berhasil mengungkap komplotan Genk Motor yang sudah meresahkan Masyarakat Kota Depok dan Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.

Dari Hasil keterangan Press Release tersebut Pelaku bersama teman temannya menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor mendatangi salah satu Toko Kelontong dengan menggunakan senjata tajam (Clurit) kepada korban dan meminta 1(satu) unit Handphone merk Samsung J7 Prime milik korban.

Atas Perbuatan dan Tindakannya Tersebut para pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP dengan Ancaman Hukuman selama 9 (sembilan) tahun penjara dan kini sedang menjalani Proses Pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok guna Penyidikan lebih lanjut ungkap Kapolrestro Depok.” (red)

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com