tribundepok.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait uji materiil Pasa 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menyebut pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice’.
“Untuk itu MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1) lalu.
Senada dengan Suhartoyo, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta hingga penyebarluasan berita kepada publik.
” Ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 yang menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat,” paparnya.
Guntur menambahkan Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana juga menyambut baik putusan MK ini. “Pasal 8 UU Pers No. 40 Th 1999 merupakan perlindungan hukum terhadap tugas jurnalistik atau profesi wartawan yang selama ini masih banyak mendapatkan kriminalisasi dari aparat penegak hukum dan sasaran tindakan premanisme,” ujarnya.
Rukmana menambahkan, wartawan sering dilaporkan polisi dan dijerat pasal ITE dan pencemaran nama baik, Padahal sejatinya penegak hukum (Polisi) tidak menerima laporan siapapun terkait sengketa pers.
“Sengketa Pers harus diselesaikan dengan UU Pers bukan KUH Pidana maupun KUH Perdata. Ada MOU antara Kapolri dengan Dewan Pers yang harus dihormati oleh seluruh Aparat penegak hukum”, tegas Rukmana.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional. (d’toro)
