Tribundepok.com- Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Mereka mendesak Kejagung segera mengambil langkah hukum terhadap mantan Bupati Deli Serdang dua periode, Azhari Tambunan yang kini menjabat Anggota DPR RI periode 2024–2029 terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pengalihan aset PTPN di Kabupaten Deli Serdang.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum ditetapkannya Azhari sebagai tersangka dalam perkara jual beli aset PTPN II Regional 1 yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan, KAKI Pertanyakan Arah Penyelidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Mantan Direktur PTPN II 2020–2023 Irwan Perangin-angin,Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Utara 2022–2024 Askani,Kepala Kantor BPN Deli Serdang 2023–2025 A.R. Lubis,dan Direktur PT NDP Imam Subakti.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, menurut KAKI, ada sejumlah fakta yang membuat mereka mempertanyakan mengapa Azhari Tambunan belum menyandang status tersangka meski telah diperiksa sebagai saksi. Mereka menilai ada sejumlah kebijakan Azhari saat menjabat bupati yang dianggap berkaitan dengan proses alih aset tersebut.
KAKI menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Deli Serdang pada masa kepemimpinan Azhari Tambunan. Mereka mengklaim revisi tersebut tidak pernah dibahas dan disahkan melalui Sidang Paripurna DPRD sebagaimana mestinya. Dokumen disetujui hanya dengan tanda tangan Ketua DPRD.
“Jika keputusan RTRW tidak melalui paripurna, itu patut diduga tidak sah, terlebih digunakan untuk kepentingan proyek komersial di atas lahan negara,” ujar perwakilan KAKI dalam orasinya.
KAKI juga mempertanyakan penerbitan surat nomor 640/613 tanggal 22 November 2020, ketika Azhari masih menjabat bupati. Surat tersebut berisi persetujuan prinsip bagi rencana pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan di atas lahan sekitar 8.000 hektare milik PTPN yang tersebar di Kecamatan Labuan Deli, Percut Sei Tuan, Batang Kuis, Tanjung Morawa, dan Beringin.
Surat itu, menurut KAKI, diterbitkan saat Perda RTRW Deli Serdang belum disahkan dan masih dalam proses revisi di tingkat provinsi. Dalam pandangan mereka, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa penerbitan izin prinsip dilakukan tanpa dasar tata ruang yang sah.
“Ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas. Surat itu menjadi akar persoalan dan menjadi landasan pengembang mengubah status lahan negara,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Muhammad Khalilou Fadiga.
Dalam aksi yang disertai yel-yel “ganyang koruptor”, massa KAKI meminta Kejaksaan Agung turun tangan menuntaskan perkara ini tanpa tebang pilih.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera bertindak. Periksa, proses, dan adili Azhari Tambunan jika memang ditemukan keterlibatan,” tegas Khalilou.
Kepala Divisi Investigasi KAKI, Pardong, juga memperingatkan bahwa mereka akan kembali datang dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.
“Kami akan kawal terus kasus ini. Jika tidak segera ada langkah, kami akan datang lagi bersama ribuan massa dan para penggiat antikorupsi,” ujarnya.***
Editor : Joko Warihnyo
