spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKasus Pemerkosaan di RSHS : 17 Saksi Diperiksa, Polisi...

Kasus Pemerkosaan di RSHS : 17 Saksi Diperiksa, Polisi Telusuri Kelalaian Rumah Sakit

tribundepok.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, terus didalami aparat kepolisian. Hingga kini, penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, termasuk delapan di antaranya berasal dari internal rumah sakit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan serta pengawasan terhadap tersangka, dokter berinisial PAP, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.

“Saksi yang diperiksa sejauh ini sudah 17 orang. Di antaranya ada korban baru dan keluarga korban yang turut dimintai keterangan,” kata Surawan di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Pemeriksaan juga menyasar rekan-rekan sejawat PAP, yakni para dokter yang berada di lokasi atau bertugas bersama tersangka saat kejadian berlangsung. Hal ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan terhadap dokter residen yang seharusnya tidak memiliki otoritas bertindak secara mandiri dalam penanganan pasien.

“Yang diperiksa itu dokter yang bareng sama dia, kemudian dokter yang sama-sama menangani pasien, dokter jaga malam, hingga penanggung jawab gedung,” jelas Surawan.

Dalam keterangannya, Surawan menambahkan bahwa penyelidikan juga menyentuh kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit, khususnya dalam aspek pengawasan. Namun, hingga saat ini, polisi belum menemukan unsur pidana terkait hal tersebut.

“Dokter PPDS itu bukan dokter yang bisa bertindak bebas. Tindakan medis seperti operasi harus ada arahan dari dokter ahli atau penanggung jawab. Maka itu, kami telusuri apakah ada pelanggaran sistem pengawasan,” ujar Surawan.

Pernyataan ini sekaligus menyoroti sistem pendidikan dan tanggung jawab pengawasan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Banyak pihak kini mulai mempertanyakan bagaimana seorang residen bisa memiliki akses hingga dapat melakukan tindakan terhadap pasien tanpa sepengetahuan dokter pengampu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di salah satu rumah sakit rujukan utama di Jawa Barat. PAP ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap tiga korban, yang terjadi saat para korban dalam kondisi tidak sadar setelah dibius.

Aksi tidak manusiawi tersebut dilakukan di ruang tindakan di Gedung MCHC RSHS Bandung— tempat yang semestinya menjadi ruang aman dan steril dari segala bentuk kekerasan.

PAP kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pemerkosaan serta penyalahgunaan profesi untuk melakukan kejahatan seksual. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung dan penolong pasien.

Kasus PAP membuka mata publik akan urgensi reformasi pengawasan di dunia kedokteran, khususnya dalam sistem pendidikan dokter spesialis. Tak hanya mempertaruhkan nama baik institusi pendidikan dan rumah sakit, peristiwa ini juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.

Masyarakat kini berharap penyelidikan berjalan transparan dan tuntas. Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga membenahi sistem agar kejadian serupa tidak terulang. RSHS dan Universitas Padjadjaran pun diharapkan turut melakukan evaluasi dan introspeksi mendalam terhadap mekanisme pendidikan dan pengawasan residen.

Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka atau pihak lain yang ikut bertanggung jawab.***

tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
error: tribundepok.com