BerandaSeputar DepokHeboh! Kerabat Tim Pemenangan Imam-Ririn Terlibat Pencopotan Baliho Paslon...
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Heboh! Kerabat Tim Pemenangan Imam-Ririn Terlibat Pencopotan Baliho Paslon 02 di Depok

tribundepok.com – Setelah kontroversi pelat nomor palsu dalam kampanye, kini viral kembali insiden yang melibatkan pencopotan baliho pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Insiden tersebut menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan kerabat dari salah satu tokoh kubu petahana.

Video yang beredar memperlihatkan sekelompok pria beserta sebuah mobil pick-up yang mengangkut sejumlah atribut kampanye milik Supian-Chandra. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di wilayah Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, pada Jumat malam, 1 November 2024.

Dalam video tersebut, warga terlihat mengamankan beberapa pria yang diyakini hendak menurunkan baliho paslon nomor urut 02, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah, untuk kemudian digantikan dengan baliho dari pasangan nomor urut 01, Imam Budi Hartono (IBH) dan Ririn, yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar. Peristiwa ini memperpanjang deretan kontroversi yang melibatkan pihak-pihak dari kubu IBH-Ririn.

Tak kalah mengejutkan, terungkap bahwa terduga pelaku pencopotan baliho merupakan kerabat dekat dari Tajudin Tabri, anggota DPRD Depok. Tajudin membenarkan bahwa salah satu pelaku yang tertangkap dalam video adalah adiknya yang juga merupakan ajudannya. “Kalau adik saya, ajudan saya, itu di daerah Beji. Tapi ya enggak tahu saya. Saya enggak mengetahui,” ujar Tajudin,Namun, pernyataan ini justru semakin memicu tanda tanya di kalangan publik tentang dugaan keterlibatan kubu petahana dalam aksi pencopotan atribut kampanye ini.

Tindak Lanjut ke Ranah Hukum

Merespons insiden tersebut, tim advokasi hukum pasangan Supian-Chandra yang dikomandoi oleh Dr. C. Tatang, S.E., S.H., M.H., atau yang akrab disapa Andi Tatang Supriadi, menyatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan bahwa insiden ini tidak akan dibiarkan begitu saja. “Para pelaku pengrusakan dan pencopotan atribut pasangan nomor 02 akan segera kami bawa kasusnya ke kepolisian maupun ke Bawaslu,” ungkap Tatang dengan nada tegas.

Tatang mengungkapkan, aksi pencopotan baliho ini telah memenuhi unsur pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, Pasal 280 Ayat 1 serta Ayat 4 melarang perusakan dan/atau penghilangan alat peraga kampanye milik peserta Pemilu. Menurut Pasal 280 Ayat (1) huruf g, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu, yang berdasarkan Pasal 521, dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal sebesar Rp24 juta.

Dampak Terhadap Suhu Politik di Depok

Kejadian ini menambah panas suasana politik menjelang Pilkada Depok. Kubu Supian-Chandra dan Imam-Ririn yang sejatinya bersaing dalam ranah gagasan dan program, kini harus berhadapan dalam ketegangan yang melibatkan aksi perusakan dan pencopotan baliho. Masyarakat pun semakin intens memperhatikan pergerakan masing-masing kubu, terlebih setelah beberapa insiden yang membawa nama tokoh publik setempat ikut terseret.

Apakah tindakan pencopotan baliho ini murni aksi individual dari kerabat calon atau bagian dari strategi tertentu? Pertanyaan ini masih menjadi misteri yang memancing berbagai spekulasi. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas dan independen dalam menelusuri kebenaran di balik insiden ini, demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil di Kota Depok.

Ketegangan politik di Depok ini menggambarkan kompleksitas persaingan pilkada yang sarat akan dinamika dan kontroversi. Masyarakat pun berharap agar permasalahan semacam ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas, tanpa mengorbankan etika dalam berpolitik.( ayu )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com