BerandaHukum & KriminalSidang Praperadilan: Pemohon Desak Pengadilan Negeri Depok Batalkan SP3...
spot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Praperadilan: Pemohon Desak Pengadilan Negeri Depok Batalkan SP3 di Polres Metro Depok

tribundepok com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Bayu Saputra Muslimin, S.H., terkait dengan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. Pemohon mendesak agar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan Polres Metro Depok dibatalkan, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hari ini kami menjalani sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok. Klien kami melaporkan kasus penggelapan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP, dan setelah meninjau proses penyelidikan, kami tidak menemukan dasar hukum yang kuat bagi Polres untuk menghentikan perkara ini,” ungkap Bayu Saputra Muslimin, S.H., seusai sidang di PN Depok, Selasa (22/10/2024).

Penyidik Dianggap Mengabaikan Bukti dan Prosedur

Bayu menguraikan bahwa hingga saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan 35 barang bukti berupa dokumen telah diserahkan. Meskipun penggeledahan telah dilakukan, Polres Metro Depok tidak melanjutkan dengan penyitaan barang bukti. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor, terutama karena Polres secara tiba-tiba menggelar perkara yang berujung pada penghentian kasus.

“Sangat disayangkan, setelah penggeledahan, Polres Metro Depok tidak melanjutkan dengan penyitaan. Dan tanpa penjelasan yang jelas, mereka melakukan gelar perkara untuk menghentikan proses ini,” jelas Bayu.

Ia menambahkan, sebelum SP3 dikeluarkan, telah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya dengan menghasilkan empat rekomendasi, yakni: maksimalisasi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, koordinasi dengan kejaksaan, dan pemberian kepastian hukum. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni, khususnya penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Deadlock dalam Restorative Justice, Namun SP3 Tetap Dikeluarkan

Bayu juga menyoroti bahwa upaya Restorative Justice (RJ) telah dilakukan dua kali selama proses penyelidikan, namun keduanya gagal mencapai kesepakatan. Meski demikian, Polres Metro Depok tetap memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dengan mengeluarkan SP3.

“Dua kali RJ dilakukan dan kedua-duanya berakhir deadlock tanpa ada kesepakatan. Meski begitu, Polres tetap mengeluarkan SP3. Padahal, dari seluruh proses yang telah berjalan, tidak ada satu pun tahapan yang dilewati oleh Polres Metro Depok yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap terlapor, AB,” paparnya.

AB Dituding Menghambat Proses Penyelidikan

Dalam pernyataannya, Bayu juga menyebut bahwa terlapor, AB, sering kali tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya, Polres Metro Depok mengeluarkan surat perintah membawa terlapor untuk dilakukan penjemputan paksa. Namun, sebelum surat tersebut dieksekusi, AB akhirnya hadir secara sukarela untuk diperiksa.

“Setelah dikeluarkannya surat perintah membawa, dua hari kemudian AB datang sendiri untuk diperiksa. Seharusnya, dengan pemeriksaan tersebut, penyidik memiliki dasar yang lebih kuat untuk meningkatkan status AB dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.

Putusan Perdata Sudah Inkrah, Aspek Pidana Harus Dilanjutkan

Bayu menegaskan bahwa dalam gugatan perdata yang diajukan sebelumnya, pengadilan telah menolak gugatan pihak lawan dan menerima eksepsi dari pihaknya. Hal ini menandakan bahwa kasus ini telah inkrah di ranah perdata dan hanya tersisa aspek pidana.

“Putusan perdata sudah inkrah, tidak ada lagi aspek perdata dalam kasus ini. Artinya, kasus ini murni tindak pidana dan harus dilanjutkan,” tegas Bayu.

Harapan Pemohon pada Majelis Hakim

Bayu berharap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memimpin sidang praperadilan ini dapat mengabulkan permohonan mereka. Pemohon meminta agar SP3 yang diterbitkan Polres Metro Depok dibatalkan dan penyelidikan terhadap kasus ini dibuka kembali.

“Kami berharap Majelis Hakim menerima permohonan kami dan memerintahkan Polres Metro Depok untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena menyoal keputusan penghentian penyelidikan oleh kepolisian dalam sebuah kasus yang dianggap penuh dengan bukti dan saksi yang kuat. Keputusan akhir Majelis Hakim PN Depok akan menentukan apakah kasus ini akan kembali dibuka atau tidak, yang pada akhirnya akan mempengaruhi langkah hukum selanjutnya.( JW )

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img
tribun depok
tribun depokhttp://tribundepok.com
tribundepok.com - faktual update
tribundepok.com